Jumat, 30 Okt 2026
light_mode
Beranda » Artikel » Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

  • account_circle fe
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Ketika produksi tambang dikurangi, yang berubah bukan hanya angka produksi perusahaan. Di belakang aktivitas tambang terdapat pekerja yang menerima upah setiap bulan, keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut, hingga masyarakat sekitar yang ikut bergerak karena aktivitas ekonomi perusahaan.

Karena itu, setiap kebijakan efisiensi perusahaan tambang perlu dilihat dari dua sisi: keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Isu ini menjadi perhatian di Kalimantan Tengah setelah Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi meminta pemerintah daerah ikut mengawal kondisi tenaga kerja di tengah penyesuaian operasional perusahaan tambang.

Menurut Junaidi, pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan kebijakan yang harus dihormati. Namun, dampaknya terhadap pekerja juga tidak boleh diabaikan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” tegas Junaidi.

Produksi Turun, Apakah Pekerja Langsung Kehilangan Pekerjaan?

Tidak otomatis.

Perusahaan memang dapat melakukan penyesuaian ketika kegiatan operasional berubah. Namun, berkurangnya produksi tidak dengan sendirinya menghapus hubungan kerja.

Jika perusahaan kemudian mengambil keputusan yang berdampak pada status pekerja, langkah tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Regulasi tersebut saat ini masih tercatat berstatus berlaku.

Artinya, pekerja perlu membedakan antara produksi yang berkurang, efisiensi, pekerja dirumahkan dan PHK. Keempatnya tidak selalu memiliki konsekuensi yang sama.

Jangan Asal Menyebut “Dirumahkan”

Istilah dirumahkan sering muncul ketika perusahaan mengalami penurunan aktivitas. Namun, pekerja perlu mengetahui dengan jelas apa status hubungan kerjanya.

Apakah hanya terjadi penghentian pekerjaan sementara?

Apakah jam kerja berubah?

Apakah ada perubahan pola kerja?

Atau perusahaan sebenarnya sedang mempersiapkan pengakhiran hubungan kerja?

Pertanyaan tersebut penting karena hak pekerja bergantung pada kondisi dan dasar tindakan yang dilakukan perusahaan.

Karena itu, pekerja sebaiknya meminta informasi yang jelas dan menyimpan dokumen terkait hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja, slip upah, surat pemberitahuan perusahaan serta dokumen lain yang diterima.

Jika Berujung PHK, Ada Hak yang Harus Diperhatikan

PHK memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan sekadar pengurangan aktivitas kerja.

PP 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja berdasarkan alasan PHK. Untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, misalnya, aturan tersebut mengatur uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak. Sementara untuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, ketentuannya berbeda.

Karena itu, pekerja tidak seharusnya langsung menggunakan satu rumus yang sama untuk semua kasus PHK.

Alasan PHK menjadi salah satu hal penting dalam menentukan hak pekerja.

Bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga perlu mengetahui adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk manfaat yang ditujukan untuk membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak, sekaligus memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Ketentuan mengenai JKP sendiri telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Karena itu, pekerja yang mengalami PHK sebaiknya memeriksa ketentuan dan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait.

Pekerja Jangan Hanya Menunggu

Ketika produksi mulai dikurangi, pekerja sebaiknya tidak langsung panik. Tetapi pekerja juga tidak perlu pasif.

Ada beberapa hal yang penting dilakukan.

Pertama, cari tahu kebijakan perusahaan secara resmi.

Kedua, pastikan status hubungan kerja tetap jelas.

Ketiga, simpan seluruh dokumen terkait pekerjaan dan pembayaran upah.

Keempat, pahami hak yang mungkin muncul apabila terjadi perubahan hubungan kerja.

Kelima, jika terjadi perselisihan, gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu membuka komunikasi dengan pekerja. Keputusan yang menyangkut ribuan tenaga kerja tidak semestinya hanya dipahami dari sisi efisiensi angka.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Produksi

Bagi perusahaan, pengurangan produksi mungkin merupakan bagian dari strategi menghadapi perubahan kondisi usaha.

Namun bagi pekerja, perubahan produksi bisa berarti pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah bulan depan masih menerima upah? Apakah pekerjaan masih tersedia? Bagaimana nasib keluarga jika hubungan kerja berakhir?

Karena itu, penataan pertambangan dan perlindungan pekerja seharusnya berjalan bersamaan.

Pembatasan produksi dapat menjadi bagian dari kebijakan sektor pertambangan. Efisiensi juga dapat menjadi keputusan bisnis perusahaan. Tetapi ketika keputusan tersebut menyentuh tenaga kerja, hak pekerja tidak boleh menjadi angka yang sekadar ikut dipangkas.

Pekerja perlu mengetahui haknya. Perusahaan perlu menjalankan kewajibannya. Pemerintah perlu memastikan aturan berjalan.

Sebab, di balik setiap angka produksi tambang, ada manusia yang bekerja dan keluarga yang menggantungkan hidupnya.

  • Penulis: fe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT PAN ke-28 di Palangka Raya,  Santuni Ratusan Anak Yatim

    HUT PAN ke-28 di Palangka Raya,  Santuni Ratusan Anak Yatim

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Palangka Raya diisi dengan kegiatan sosial. DPD PAN Kota Palangka Raya memberikan santunan dan bingkisan kepada anak yatim di sekretariat partai, Jalan Garuda, Minggu (23/8/2026) siang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rasa syukur PAN yang telah memasuki usia 28 tahun. Anak-anak dari […]

  • Kecelakaan Lalu Lintas Nataru 2026 di Kalteng Turun 16 Persen

    Kecelakaan Lalu Lintas Nataru 2026 di Kalteng Turun 16 Persen

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pelaksanaan Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Kalimantan Tengah mencatat capaian positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Selama periode Nataru, angka kecelakaan lalu lintas tercatat menurun sebesar 16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) […]

  • Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Pimpin Universitas Republik Indonesia

    Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Pimpin Universitas Republik Indonesia

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan pertama Universitas Republik Indonesia (URI) dengan melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia nasional. Pelantikan kedua pimpinan URI tersebut […]

  • Wagub Edy Pratowo Lepas 360 Jemaah Haji Kloter BDJ 04

    Wagub Edy Pratowo Lepas 360 Jemaah Haji Kloter BDJ 04

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Banjarbaru – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, secara resmi melepas keberangkatan jemaah haji asal Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M, di Aula Jeddah Asrama Haji Banjarbaru, Rabu (29/4/2026). Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Edy menegaskan bahwa keberangkatan haji merupakan momentum sakral yang telah lama dinantikan […]

  • Syukuran HUT ke-81 RI, KKB Kalteng Dorong Semangat Berkarya dan Peduli Sesama

    Syukuran HUT ke-81 RI, KKB Kalteng Dorong Semangat Berkarya dan Peduli Sesama

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayanorneo – Semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diisi Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Bakumpai (PD KKB) Kalimantan Tengah dengan kegiatan syukuran sekaligus memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba, Minggu (30/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi KKB untuk mendorong masyarakat terus […]

  • Tarif Rp8 Delapan Hari, Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai Senilai Rp12,1 Triliun

    Tarif Rp8 Delapan Hari, Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai Senilai Rp12,1 Triliun

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2026
    • account_circle fe
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Warga Jakarta bisa menjajal LRT Jakarta Jalur Kelapa Gading–Manggarai hanya dengan tarif Rp8 selama delapan hari pertama. Kebijakan tarif khusus itu berlaku seiring diresmikannya jalur sepanjang 12,2 kilometer tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto di Stasiun LRT Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut tarif murah itu sengaja diberlakukan […]

expand_less