Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode
Beranda » Artikel » Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

  • account_circle fe
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Ketika produksi tambang dikurangi, yang berubah bukan hanya angka produksi perusahaan. Di belakang aktivitas tambang terdapat pekerja yang menerima upah setiap bulan, keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut, hingga masyarakat sekitar yang ikut bergerak karena aktivitas ekonomi perusahaan.

Karena itu, setiap kebijakan efisiensi perusahaan tambang perlu dilihat dari dua sisi: keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Isu ini menjadi perhatian di Kalimantan Tengah setelah Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi meminta pemerintah daerah ikut mengawal kondisi tenaga kerja di tengah penyesuaian operasional perusahaan tambang.

Menurut Junaidi, pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan kebijakan yang harus dihormati. Namun, dampaknya terhadap pekerja juga tidak boleh diabaikan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” tegas Junaidi.

Produksi Turun, Apakah Pekerja Langsung Kehilangan Pekerjaan?

Tidak otomatis.

Perusahaan memang dapat melakukan penyesuaian ketika kegiatan operasional berubah. Namun, berkurangnya produksi tidak dengan sendirinya menghapus hubungan kerja.

Jika perusahaan kemudian mengambil keputusan yang berdampak pada status pekerja, langkah tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Regulasi tersebut saat ini masih tercatat berstatus berlaku.

Artinya, pekerja perlu membedakan antara produksi yang berkurang, efisiensi, pekerja dirumahkan dan PHK. Keempatnya tidak selalu memiliki konsekuensi yang sama.

Jangan Asal Menyebut “Dirumahkan”

Istilah dirumahkan sering muncul ketika perusahaan mengalami penurunan aktivitas. Namun, pekerja perlu mengetahui dengan jelas apa status hubungan kerjanya.

Apakah hanya terjadi penghentian pekerjaan sementara?

Apakah jam kerja berubah?

Apakah ada perubahan pola kerja?

Atau perusahaan sebenarnya sedang mempersiapkan pengakhiran hubungan kerja?

Pertanyaan tersebut penting karena hak pekerja bergantung pada kondisi dan dasar tindakan yang dilakukan perusahaan.

Karena itu, pekerja sebaiknya meminta informasi yang jelas dan menyimpan dokumen terkait hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja, slip upah, surat pemberitahuan perusahaan serta dokumen lain yang diterima.

Jika Berujung PHK, Ada Hak yang Harus Diperhatikan

PHK memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan sekadar pengurangan aktivitas kerja.

PP 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja berdasarkan alasan PHK. Untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, misalnya, aturan tersebut mengatur uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak. Sementara untuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, ketentuannya berbeda.

Karena itu, pekerja tidak seharusnya langsung menggunakan satu rumus yang sama untuk semua kasus PHK.

Alasan PHK menjadi salah satu hal penting dalam menentukan hak pekerja.

Bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga perlu mengetahui adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk manfaat yang ditujukan untuk membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak, sekaligus memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Ketentuan mengenai JKP sendiri telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Karena itu, pekerja yang mengalami PHK sebaiknya memeriksa ketentuan dan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait.

Pekerja Jangan Hanya Menunggu

Ketika produksi mulai dikurangi, pekerja sebaiknya tidak langsung panik. Tetapi pekerja juga tidak perlu pasif.

Ada beberapa hal yang penting dilakukan.

Pertama, cari tahu kebijakan perusahaan secara resmi.

Kedua, pastikan status hubungan kerja tetap jelas.

Ketiga, simpan seluruh dokumen terkait pekerjaan dan pembayaran upah.

Keempat, pahami hak yang mungkin muncul apabila terjadi perubahan hubungan kerja.

Kelima, jika terjadi perselisihan, gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu membuka komunikasi dengan pekerja. Keputusan yang menyangkut ribuan tenaga kerja tidak semestinya hanya dipahami dari sisi efisiensi angka.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Produksi

Bagi perusahaan, pengurangan produksi mungkin merupakan bagian dari strategi menghadapi perubahan kondisi usaha.

Namun bagi pekerja, perubahan produksi bisa berarti pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah bulan depan masih menerima upah? Apakah pekerjaan masih tersedia? Bagaimana nasib keluarga jika hubungan kerja berakhir?

Karena itu, penataan pertambangan dan perlindungan pekerja seharusnya berjalan bersamaan.

Pembatasan produksi dapat menjadi bagian dari kebijakan sektor pertambangan. Efisiensi juga dapat menjadi keputusan bisnis perusahaan. Tetapi ketika keputusan tersebut menyentuh tenaga kerja, hak pekerja tidak boleh menjadi angka yang sekadar ikut dipangkas.

Pekerja perlu mengetahui haknya. Perusahaan perlu menjalankan kewajibannya. Pemerintah perlu memastikan aturan berjalan.

Sebab, di balik setiap angka produksi tambang, ada manusia yang bekerja dan keluarga yang menggantungkan hidupnya.

  • Penulis: fe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Kalimantan Tengah Juli 2026 Tembus 4,32 Persen

    Inflasi Kalimantan Tengah Juli 2026 Tembus 4,32 Persen

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo — Provinsi Kalimantan Tengah mencatat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) sebesar 4,32 persen pada Juli 2026, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) berada di angka 112,87. Angka tersebut menandakan tekanan harga yang terjadi di berbagai sektor pengeluaran masyarakat Bumi Tambun Bungai. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah, Toto Haryanto Silitonga, mengungkapkan bahwa kenaikan […]

  • DPRD Kalteng Kritik Disdukcapil, Anggaran Terserap Tinggi tapi KTP-el dan Akta Masih Bermasalah

    DPRD Kalteng Kritik Disdukcapil, Anggaran Terserap Tinggi tapi KTP-el dan Akta Masih Bermasalah

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Meski serapan anggaran dinilai tinggi, DPRD menilai pelayanan administrasi kependudukan belum menunjukkan hasil maksimal. Cakupan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan akta pencatatan sipil disebut […]

  • Prabowo Sebut Karhutla Disengaja demi Lahan Sawit, Ancam Cabut Izin Puluhan Korporasi

    Prabowo Sebut Karhutla Disengaja demi Lahan Sawit, Ancam Cabut Izin Puluhan Korporasi

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • account_circle fe
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Dayanorneo – Presiden Prabowo Subianto naik pitam. Ia menduga sebagian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini bukan kejadian alam biasa, melainkan hasil rekayasa untuk membuka lahan perkebunan. Kegeraman itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas soal penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, belum lama ini. “Jadi ini benar-benar […]

  • Belanja Hibah dan Bansos Barito Timur Ikut Disorot KPK

    Belanja Hibah dan Bansos Barito Timur Ikut Disorot KPK

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti tingginya belanja hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Di tengah penurunan APBD tahun 2026, KPK menilai pengelolaan anggaran tersebut perlu diawasi ketat agar tidak menjadi celah penyimpangan dan kepentingan politik anggaran. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, […]

  • FISIP UPR Tancap Gas di Usia 14 Tahun, Pemprov Kalteng Tantang Mahasiswa Turun ke Medan Sosial

    FISIP UPR Tancap Gas di Usia 14 Tahun, Pemprov Kalteng Tantang Mahasiswa Turun ke Medan Sosial

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) tidak ingin sekadar merayakan usia. Memasuki Dies Natalis ke-14, FISIP UPR menegaskan diri sebagai kawah candradimuka pemikir kritis dan calon pemimpin Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng pun ikut memberi sinyal tegas: kampus harus hadir langsung menjawab persoalan daerah. Asisten Perekonomian […]

  • Kalimantan Tengah Lahir dari Perlawanan Rakyat Dayak

    Kalimantan Tengah Lahir dari Perlawanan Rakyat Dayak

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kalimantan Tengah tidak lahir dari hadiah kekuasaan. Provinsi ini lahir dari tekanan, tuntutan, dan perjuangan panjang masyarakat Dayak yang merasa tanah mereka selama bertahun-tahun hanya menjadi halaman belakang pembangunan di Pulau Kalimantan. Jauh sebelum resmi berdiri pada 23 Mei 1957, suara kemarahan rakyat pedalaman sudah menggema dari Barito, Kapuas, hingga Kotawaringin. Masyarakat Dayak saat itu […]

expand_less