Menag Minta Maaf Soal Polemik Zakat: ‘Saya Tidak Bermaksud Mengurangi Kewajiban’
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 315
- comment 0 komentar

Menteri Agama Nasaruddin Umar
DAYABORNEO, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara terkait polemik pernyataannya soal zakat yang memicu perdebatan di ruang publik. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus meluruskan bahwa zakat tetap berstatus fardhu ‘ain dan tidak pernah berubah sebagai rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menag menegaskan, ia sama sekali tidak bermaksud menggeser posisi zakat. Ia justru ingin mendorong penguatan ekonomi umat secara lebih luas dan terstruktur.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah, ia mengajak para pemangku kepentingan untuk memperluas orientasi pengelolaan dana umat, tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, pengelolaan wakaf di sejumlah negara Timur Tengah telah membuktikan bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi instrumen strategis pembangunan.
Ia mencontohkan praktik profesional di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang berhasil menjadikan wakaf sebagai penggerak sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi produktif.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Ia menilai, polemik yang muncul harus menjadi momentum edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.
Nasaruddin mengajak masyarakat tetap disiplin menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.
“Kita perkuat zakat, kita kembangkan wakaf. Semua instrumen ini harus berjalan bersama untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar