Kalteng Puncaki Daftar Udara Terburuk Nasional, ISPU 96
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 332
- comment 0 komentar

Dok. databoks.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Mengutip databoks Kualitas udara di Kalimantan Tengah mencatatkan kondisi terburuk secara nasional pada Minggu malam (8/2/2026).
Data resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan angka ISPU Kalimantan Tengah mencapai 96 pada pukul 18.00 WIB, menempatkannya di posisi teratas provinsi dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan bahwa ISPU digunakan untuk menggambarkan mutu udara ambien dan dampaknya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
ISPU merupakan angka indikator yang mencerminkan kondisi udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan, nilai estetika, serta lingkungan.
Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC). Pengukuran dilakukan melalui 72 stasiun pemantau kualitas udara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020, rentang ISPU 51–100 dikategorikan sebagai kualitas udara “sedang”.
Meski belum masuk kategori tidak sehat, kondisi ini tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Kualitas udara sedang dapat menurunkan kenyamanan dan memicu gangguan kesehatan ringan pada kelompok sensitif.
Di bawah Kalimantan Tengah, Provinsi Banten mencatat ISPU 95, disusul Jambi dengan ISPU 91. Provinsi lain yang masuk sepuluh besar kualitas udara terburuk antara lain Sumatera Selatan (87), Sumatera Utara (86), Jawa Barat (83), Lampung (74), hingga Kalimantan Selatan (68).
Meski tidak ada wilayah yang masuk kategori “berbahaya”, posisi Kalimantan Tengah sebagai daerah dengan kualitas udara terburuk nasional memunculkan peringatan serius. Kondisi ini menegaskan pentingnya langkah pencegahan pencemaran udara, terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas industri berbasis lahan yang berpotensi memperburuk kualitas udara secara berulang. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar