Masa Jabatan Komisaris Jamkrida Kalteng Dipangkas Jadi Empat Tahun, Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
- account_circle neha
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Dok. Foto bersama usai RUPS LB Jamkrida Kalteng
DAYABORNEO, Palangka Raya – Masa jabatan Dewan Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah dipangkas dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun. Perubahan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pengurangan masa jabatan komisaris dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy seusai rapat.
Persoalan masa jabatan komisaris bukan sekadar urusan perubahan ketentuan internal perusahaan. Ada regulasi yang mengatur secara khusus masa jabatan organ pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pengaturan masa jabatan komisaris BUMD. Namun, penerapannya terhadap PT Jamkrida Kalteng juga perlu dilihat dari status badan hukum perusahaan serta ketentuan dalam anggaran dasar yang berlaku.
Sebab, PT Jamkrida Kalteng sebelumnya didirikan sebagai perseroan terbatas dengan kepemilikan saham yang melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga pernah mengajukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroda.
Karena itu, kepastian status hukum terbaru perusahaan menjadi penting untuk menjelaskan landasan perubahan masa jabatan tersebut.
Edy menegaskan, keputusan RUPSLB merupakan keputusan tertinggi dalam perusahaan yang melibatkan para pemegang saham, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali serta pemerintah kabupaten sebagai pemegang saham daerah.
“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana, menjelaskan bahwa masa jabatan komisaris dan direksi kini memiliki ketentuan berbeda.
“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.
Perubahan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai hal penting dalam tata kelola perusahaan daerah. Publik tentu berhak mengetahui bukan hanya keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB, tetapi juga dasar hukum yang digunakan untuk menetapkannya.
Terlebih, Jamkrida merupakan perusahaan yang melibatkan penyertaan modal pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan strategis perusahaan perlu memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (neha)
- Penulis: neha

Saat ini belum ada komentar