Jumat, 30 Okt 2026
light_mode
Beranda » Opini Redaksi » Karhutla Membakar Lahan, Sentimen Kesukuan Membakar Nalar: Mengapa Asal Daerah yang Dipersoalkan?

Karhutla Membakar Lahan, Sentimen Kesukuan Membakar Nalar: Mengapa Asal Daerah yang Dipersoalkan?

  • account_circle fe
  • calendar_month Kam, 22 Okt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

Ada ironi yang patut direnungkan masyarakat Kalimantan Tengah ketika persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya teratasi, tetapi perhatian publik justru berpotensi terseret ke perdebatan tentang asal daerah orang-orang yang menyuarakan kritik. Demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan penanganan karhutla, mengevaluasi kebijakan pemerintah, dan mempertemukan keresahan masyarakat dengan jawaban yang terukur. Namun, beredarnya video di media sosial dengan tulisan, “Ketika Gubernur Kalimantan Tengah di Lecehkan oleh Mahasiswa Luar Asala Sumatera yang Tidak Ber Etika”, menghadirkan dimensi lain yang perlu dicermati: pergeseran perhatian dari substansi persoalan lingkungan menuju identitas kedaerahan demonstran. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar apakah mahasiswa bertindak sesuai etika, melainkan mengapa asal daerah ikut ditonjolkan dalam polemik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Ketika identitas mulai mendominasi perdebatan, publik berisiko kehilangan kesempatan untuk membahas persoalan yang sesungguhnya membutuhkan pengawasan dan penyelesaian serius.

Karhutla bukan perkara yang hanya menyangkut pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi, kegiatan ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan. Data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026 mencatat 6.255 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 18.050,68 hektare selama periode 1 Januari hingga 13 Oktober 2026. Angka ini memberikan gambaran tentang besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengendalikan kebakaran dan mencegah dampak yang lebih luas. Data tersebut tentu perlu dibaca berdasarkan periode pencatatan dan indikator yang digunakan, tetapi tetap menunjukkan bahwa karhutla membutuhkan penanganan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat ketika api membesar atau ketika perhatian masyarakat meningkat. Di tengah situasi seperti ini, setiap kritik yang berkaitan dengan efektivitas penanganan bencana semestinya menjadi bahan pemeriksaan yang rasional. Apakah pencegahan berjalan efektif? Apakah respons terhadap laporan kebakaran cukup cepat? Apakah masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai? Dan apakah hasil penanganan dapat diukur secara terbuka? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi pusat perhatian.

Ketika Identitas Menggeser Substansi

Dalam masyarakat yang majemuk, identitas suku dan daerah merupakan bagian dari kenyataan sosial yang tidak dapat dihindari. Persoalannya bukan terletak pada penyebutan asal seseorang semata, melainkan pada cara identitas tersebut digunakan untuk membingkai suatu peristiwa. Ketika demonstran disebut sebagai mahasiswa luar daerah dan asal Sumatera ditonjolkan dalam narasi yang mengaitkannya dengan ketidakberetikan, publik dapat terdorong menilai peristiwa berdasarkan latar belakang orang yang terlibat, bukan berdasarkan bukti dan tindakan konkret. Cara pandang seperti ini perlu diwaspadai karena berpotensi menciptakan generalisasi yang tidak adil. Perilaku satu atau beberapa orang tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai seluruh mahasiswa dari daerah tertentu. Demikian pula, kritik yang disampaikan seseorang tidak otomatis menjadi kurang sah hanya karena ia bukan penduduk asli wilayah tempat kritik itu disuarakan. Dalam negara yang menjunjung kesetaraan warga negara, asal daerah bukan ukuran tunggal untuk menentukan siapa yang boleh peduli terhadap persoalan publik dan siapa yang berhak menyampaikan pendapat.

Kita perlu membedakan antara evaluasi terhadap perilaku demonstran dan penilaian terhadap identitas mereka. Jika terdapat tindakan yang dianggap tidak sopan, mengganggu ketertiban, merendahkan martabat orang lain, atau melanggar hukum, persoalan itu dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Demonstrasi tidak membebaskan siapa pun dari kewajiban menghormati hak orang lain. Namun, tindakan yang dilakukan individu tidak semestinya diperluas menjadi penghakiman terhadap kelompok berdasarkan suku atau asal daerah. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara pelaksanaannya diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan tersebut tidak berarti semua tindakan demonstran harus dibenarkan, tetapi menegaskan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang perlu dinilai secara proporsional. Dalam konteks polemik karhutla, prinsip yang semestinya dijaga sederhana: periksa tindakan orang yang terlibat, uji kebenaran pernyataannya, dan nilai tuntutannya berdasarkan fakta. Jangan menjadikan identitas sebagai pengganti argumentasi.

Menghormati Pemimpin Bukan Berarti Menghapus Hak untuk Mengkritik

Gubernur merupakan pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menghormati jabatan dan menjaga etika ketika berhadapan dengan kepala daerah merupakan sikap yang patut dipelihara. Akan tetapi, penghormatan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban untuk membungkam kritik atau menerima seluruh kebijakan tanpa evaluasi. Dalam demokrasi, pejabat publik harus siap menghadapi pertanyaan mengenai keputusan, program, penggunaan kewenangan, dan hasil kerja yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang merusak ruang dialog. Kedua kewajiban ini tidak saling meniadakan. Pemerintah dapat menjaga wibawa institusi tanpa menutup ruang kritik, sementara demonstran dapat bersikap tegas tanpa harus mengabaikan etika. Karena itu, polemik mengenai demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang dianggap sopan atau tidak sopan. Publik juga berhak mengetahui apakah tuntutan yang disampaikan telah dijawab, bagaimana pemerintah menjelaskan perkembangan penanganan karhutla, serta apa langkah konkret yang akan ditempuh untuk memperbaiki kondisi di lapangan.

Apabila terdapat tindakan yang merendahkan gubernur atau pejabat lainnya, penilaiannya harus didasarkan pada rekaman utuh, keterangan pihak terkait, dan konteks peristiwa. Potongan video yang beredar di media sosial tidak selalu memberikan gambaran lengkap mengenai apa yang terjadi sebelum maupun sesudah suatu adegan. Oleh sebab itu, kesimpulan yang tergesa-gesa dapat menghasilkan penilaian yang tidak akurat. Pada saat yang sama, klaim bahwa seseorang telah bertindak tidak etis juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengalihkan pembahasan dari substansi tuntutan yang mereka bawa. Pemerintah berhak memberikan klarifikasi atas tindakan yang dinilai melampaui batas, tetapi masyarakat tetap berhak mempertanyakan penanganan karhutla. Dua persoalan itu dapat dibahas secara bersamaan tanpa menjadikan salah satunya sebagai alasan untuk menutup yang lain. Demokrasi yang sehat justru terlihat ketika perbedaan dapat diperiksa melalui fakta, bukan ketika pihak yang berseberangan buru-buru ditempatkan sebagai lawan berdasarkan identitasnya.

Data Karhutla Menuntut Evaluasi, Bukan Sekadar Pembelaan

Besarnya angka kejadian dan luas lahan terbakar seharusnya mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap tata kelola karhutla di Kalimantan Tengah. Laporan BNPB pada 21 September 2026 menyoroti kendala operasi udara akibat asap tebal dan jarak pandang rendah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran dapat menghadapi hambatan teknis yang serius dan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Namun, pengakuan atas sulitnya penanganan tidak boleh mengakhiri evaluasi. Justru, kondisi yang kompleks menuntut perencanaan yang lebih baik, kesiapan personel dan peralatan, penguatan sistem peringatan dini, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat. Data mengenai luas lahan terbakar, lokasi kejadian, perkembangan pemadaman, kualitas udara, dan langkah pencegahan perlu disampaikan secara konsisten agar publik dapat menilai kemajuan maupun kekurangan penanganan. Pemerintah tidak harus mengklaim mampu mengatasi seluruh persoalan dalam waktu singkat, tetapi perlu menunjukkan bagaimana kebijakan disusun, apa hasil yang telah dicapai, dan bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan.

Tanggung jawab pemerintah juga tidak cukup dinilai dari jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya kegiatan penanganan yang dilaksanakan. Indikator yang lebih penting adalah apakah respons menjadi semakin cepat, apakah kebakaran dapat dikendalikan, apakah risiko terhadap kesehatan masyarakat berkurang, dan apakah kejadian serupa dapat dicegah secara lebih efektif. Bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan bagian penting dari perlindungan warga. Namun, kebijakan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pemulihan lingkungan. Jika masyarakat masih menghadapi risiko yang berulang, pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi atas faktor penyebab dan efektivitas program yang dijalankan. Kritik dalam keadaan seperti itu bukan gangguan yang harus segera disingkirkan dari ruang publik, melainkan salah satu sumber informasi mengenai persoalan yang dirasakan masyarakat. Kritik tentu perlu diuji, tetapi tidak semestinya ditolak hanya karena disampaikan dengan cara yang tidak menyenangkan bagi pihak yang dikritik.

Jangan Membiarkan Sentimen Kesukuan Mengambil Alih Ruang Publik

Kalimantan Tengah memiliki masyarakat dengan latar belakang budaya dan daerah yang beragam. Keberagaman itu merupakan bagian dari kehidupan sosial yang harus dirawat melalui sikap saling menghormati dan kesetaraan di hadapan hukum. Warga yang lahir dan besar di Kalimantan Tengah maupun mereka yang datang untuk menempuh pendidikan, bekerja, atau menjalani kehidupan di daerah ini sama-sama berkepentingan terhadap lingkungan yang aman dan sehat. Karhutla tidak memilih korbannya berdasarkan identitas. Asap tidak hanya mengganggu kelompok yang mendukung demonstrasi, dan kebakaran tidak hanya merugikan orang yang memiliki pandangan tertentu terhadap pemerintah. Karena itu, mempertentangkan warga lokal dengan pendatang bukan jawaban atas persoalan lingkungan. Jika sentimen kedaerahan berkembang tanpa kendali, masyarakat dapat terjebak dalam pembelahan sosial yang justru mengurangi kemampuan mereka untuk bekerja sama menghadapi masalah bersama.

Kita juga tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa beredarnya video bernuansa kedaerahan tersebut merupakan bagian dari skenario yang sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian publik. Motif pembuat dan penyebarnya belum dapat dipastikan hanya dari tulisan yang muncul dalam video. Namun, dampak suatu narasi tetap layak dianalisis. Ketika masyarakat lebih sibuk memperdebatkan asal daerah demonstran daripada menilai tuntutan dan perkembangan penanganan karhutla, substansi persoalan berpotensi kehilangan tempat. Di sinilah tanggung jawab publik menjadi penting. Pengguna media sosial perlu memeriksa konteks sebelum menyebarkan konten yang dapat memperkuat prasangka. Pejabat dan tokoh masyarakat sebaiknya menghindari pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai penghakiman kolektif. Organisasi mahasiswa juga perlu memastikan bahwa gerakan mereka bertumpu pada tuntutan yang jelas dan cara penyampaian yang bertanggung jawab. Sementara itu, media harus membedakan fakta, opini, dan dugaan agar pemberitaan tidak ikut memperbesar ketegangan yang belum tentu mencerminkan pandangan masyarakat secara keseluruhan.

Mengembalikan Perdebatan kepada Tanggung Jawab dan Solusi

Polemik demonstrasi karhutla di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki dua hal sekaligus: kualitas penyampaian aspirasi dan kualitas respons pemerintah. Mahasiswa perlu memastikan bahwa tuntutan disampaikan dengan argumentasi yang kuat, data yang dapat diperiksa, serta cara yang menghormati hak orang lain. Pemerintah perlu memastikan bahwa kritik tidak hanya diterima sebagai gangguan terhadap kewibawaan pejabat, tetapi juga diperiksa sebagai masukan terhadap kebijakan publik. Apabila ada tindakan yang melanggar aturan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Apabila ada informasi yang keliru, koreksi harus diberikan secara terbuka. Apabila tuntutan menyangkut persoalan yang nyata, pemerintah perlu menjelaskan langkah penyelesaian beserta target dan indikator keberhasilannya. Dengan pendekatan demikian, perbedaan pendapat tidak harus berkembang menjadi pertentangan identitas. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi jalan untuk memperjelas persoalan dan memperbaiki kualitas pengambilan keputusan.

Redaksi DAYABORNEO berpandangan bahwa kepedulian terhadap persoalan lingkungan tidak seharusnya diukur dari tempat seseorang dilahirkan, melainkan dari kesungguhan untuk memahami masalah dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Asal daerah tidak membuktikan seseorang lebih benar atau lebih salah, sebagaimana kedekatan dengan pemerintah tidak otomatis menjadikan seseorang paling memahami persoalan. Yang harus dinilai adalah bukti, argumentasi, tindakan, dan hasil kerja. Jika demonstran melakukan kesalahan, evaluasilah kesalahannya secara objektif. Jika pemerintah memiliki data dan langkah penanganan yang memadai, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jika kebijakan belum memberikan hasil yang diharapkan, akui kekurangannya dan jelaskan apa yang akan diperbaiki. Ruang publik tidak membutuhkan pembelaan tanpa evaluasi ataupun kritik tanpa tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memeriksa fakta, kesediaan untuk mendengar pihak yang berbeda, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan bersama.

Pada akhirnya, karhutla harus tetap menjadi persoalan utama yang menuntut perhatian serius. Jangan sampai perdebatan mengenai asal daerah mahasiswa menghabiskan energi publik yang seharusnya digunakan untuk mengawasi pencegahan kebakaran, menilai efektivitas penanganan, dan memastikan masyarakat terlindungi. Menjaga kehormatan pejabat tidak mengharuskan masyarakat menanggalkan hak untuk mengkritik, sebagaimana menyampaikan kritik tidak memberikan kebebasan untuk merendahkan orang lain. Keduanya harus berjalan dalam kerangka hukum, akal sehat, dan tanggung jawab sosial. Ketika lahan terbakar dan masyarakat menghadapi dampak karhutla, yang paling dibutuhkan bukanlah pertarungan identitas, melainkan jawaban yang terukur, kebijakan yang dapat diuji, serta kerja nyata yang mampu mengurangi risiko bencana. Jangan sampai api di lahan menjadi persoalan yang berulang, sementara api prasangka justru menyala karena kita membiarkan identitas mengalahkan nalar dan membiarkan polemik menenggelamkan substansi.

Opini Redaksi – DAYABORNEO

  • Penulis: fe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denda Polemik Celana Dalam Capai Rp17,5 Juta, Ain Koto Didenda Rp12,5 Juta

    Denda Polemik Celana Dalam Capai Rp17,5 Juta, Ain Koto Didenda Rp12,5 Juta

    • calendar_month Sab, 26 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Polemik aksi celana dalam saat penampilan Band R.A.S.Y.A berujung pada sanksi adat. Ain Nasriko alias Ain Koto dikenai sanksi Rp12,5 juta, sementara ketua pelaksana kegiatan dikenai Rp5 juta. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Adat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). Sidang dipimpin […]

  • Lapor Pak Gub: Suara Rakyat Kini Langsung Sampai ke Gubernur Kalteng

    Lapor Pak Gub: Suara Rakyat Kini Langsung Sampai ke Gubernur Kalteng

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 318
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan digital “Lapor Pak Gub”, sebuah platform yang membuka jalur komunikasi langsung antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Inovasi tersebut menjadi ruang terbuka bagi warga Kalimantan Tengah untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan secara cepat, mudah, dan transparan. Melalui kanal […]

  • RKAB Tambang Dibatasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja?

    RKAB Tambang Dibatasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja?

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Ketika aktivitas tambang berubah, dampaknya tidak berhenti di kawasan pertambangan. Ada pekerja yang menggantungkan penghasilan dari operasional perusahaan, ada keluarga yang bergantung pada gaji bulanan, dan ada ekonomi daerah yang ikut bergerak dari aktivitas sektor tersebut. Karena itu, pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan menjadi isu yang tidak hanya menyangkut perusahaan dan produksi. […]

  • Katingan Percepat Digitalisasi Keuangan Desa, Aparatur Didorong Tinggalkan Sistem Tunai

    Katingan Percepat Digitalisasi Keuangan Desa, Aparatur Didorong Tinggalkan Sistem Tunai

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat reformasi tata kelola keuangan desa dengan mendorong penerapan sistem transaksi non-tunai di seluruh pemerintahan desa. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa terkait penatausahaan dan […]

  • Presiden Prabowo Tekankan Polri Harus Setia kepada Rakyat

    Presiden Prabowo Tekankan Polri Harus Setia kepada Rakyat

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Bogor – Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Satuan Latihan Korps Brigade Mobil (Korbrimob), Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Kehadiran Kepala Negara menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap penguatan institusi Kepolisian Republik Indonesia di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dalam upacara tersebut, Presiden […]

  • Pemprov Kalteng Kunci Inflasi, BULOG Ditarik Jadi Benteng Pangan 2026

    Pemprov Kalteng Kunci Inflasi, BULOG Ditarik Jadi Benteng Pangan 2026

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas menghadapi ancaman inflasi dan gejolak pangan. Pemprov Kalteng resmi mengikat kerja sama strategis dengan Perum BULOG Wilayah Kalteng untuk mengamankan pasokan dan menstabilkan harga kebutuhan pokok sepanjang 2026. Kesepakatan Bersama (MoU) itu diteken langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung di […]

expand_less