Katingan Percepat Digitalisasi Keuangan Desa, Aparatur Didorong Tinggalkan Sistem Tunai
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar

Dok. Foto bersama.
DAYABORNEO, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat reformasi tata kelola keuangan desa dengan mendorong penerapan sistem transaksi non-tunai di seluruh pemerintahan desa. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa berbasis non-tunai sesuai peraturan perundang-undangan yang digelar di Best Western Batang Garing Hotel, Palangka Raya, Rabu (5/5/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Katingan sebagai bagian dari percepatan transformasi sistem keuangan desa menuju era digital.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan bahwa perubahan sistem pembayaran dari tunai ke non-tunai bukan hanya soal modernisasi administrasi, tetapi juga upaya memperkuat pengawasan penggunaan dana desa.
“Sekarang setiap transaksi harus melalui sistem yang terkontrol. Ini bukan mempersulit, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran tercatat, terawasi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Firdaus.
Ia menilai kemajuan teknologi perbankan telah membuka ruang pengelolaan keuangan yang jauh lebih efektif. Dengan dukungan layanan mobile banking dan sistem digital perbankan, aparatur desa kini dapat memantau arus transaksi secara real time, sekaligus mempermudah proses pembayaran kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Ponny Natalia, menjelaskan seluruh desa di Katingan secara bertahap telah diarahkan menggunakan rekening giro melalui Bank Kalteng sebagai bagian dari implementasi transaksi non-tunai berbasis Cash Management System (CMS).
“Pembayaran kini dapat dilakukan langsung dari rekening desa ke pihak ketiga tanpa melalui uang tunai. Sistem ini lebih aman, lebih cepat, dan lebih transparan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2024. Pemkab berharap, melalui penguatan kapasitas ini, aparatur desa semakin adaptif terhadap sistem digital dan mampu mengelola keuangan desa secara profesional demi pelayanan publik yang lebih baik. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar