Jumat, 30 Okt 2026
light_mode
Beranda » Berita Daerah » DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama, Konflik Lahan 29 Tahun Belum Tuntas

DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama, Konflik Lahan 29 Tahun Belum Tuntas

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Palangka Raya — Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memicu sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE., secara terbuka mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan replanting di tengah sengketa lahan dan tuntutan plasma yang belum pernah diselesaikan selama hampir tiga dekade.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan, BPN, Pemkab Seruyan dan Pemkab Kotim, serta perwakilan masyarakat Seruyan dan Kotim, yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan setempat, Senin (11/5/2026).

“Yang dituntut masyarakat itu jelas. Lahan mereka belum pernah diganti rugi, plasma juga tidak pernah direalisasikan. Tapi perusahaan terus berjalan sampai melakukan replanting,” tegas Parimus.

Ia mengungkapkan, persoalan bermula sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal. Saat itu masyarakat diminta menghentikan tuntutan ganti rugi dengan janji akan mendapatkan kebun plasma melalui koperasi yang dibentuk perusahaan.

“Waktu itu warga disuruh bikin koperasi. Dijanjikan plasma supaya tidak lagi menuntut ganti rugi. Tapi sampai hari ini plasma itu tidak pernah ada,” katanya.

Parimus menilai persoalan semakin serius karena perusahaan diduga telah mendahului proses administrasi dengan melakukan penanaman ulang sebelum seluruh persoalan legalitas dan hak masyarakat selesai.

“Kalau izinnya belum selesai tapi sudah replanting, silakan publik menilai sendiri itu seperti apa,” ujarnya.

Ia juga membongkar dugaan hilangnya dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan dalam proses pembentukan koperasi plasma pada 1999 silam.

“Sekarang masyarakat diminta menunjukkan legalitas tanah. Padahal dulu SKT itu dikumpulkan untuk kebutuhan plasma dan sampai hari ini tidak jelas keberadaannya,” ungkapnya.

Parimus bahkan mengaku dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat justru menghadapi gugatan hukum ketika membela aspirasi warga.

“Kami datang supaya masyarakat tetap kondusif dan tidak bertindak anarkis. Tapi justru kami yang dituduh macam-macam. Ini sudah seperti upaya membungkam suara masyarakat,” kata Parimus.

DPRD mendesak Pemprov Kalteng segera turun tangan mengevaluasi legalitas HGU, proses replanting, hingga kewajiban plasma perusahaan. Menurut Parimus, investasi harus tetap berjalan, namun hak masyarakat tidak boleh terus-menerus dikorbankan. (red-fe) 

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAYABORNEO

    Niat Gondol 1,6 Ton Sawit, Pria di Kotim Malah Ketiduran di TKP

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Kotawaringin Timur – Sebuah aksi pencurian sawit dalam jumlah besar di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir antiklimaks. Saat tiga rekannya berhasil melarikan diri, seorang pria justru tertinggal di lokasi karena tertidur pulas di samping tumpukan sawit hasil curian. Pria berinisial SS (25) itu kini harus berurusan dengan hukum setelah petugas keamanan PT Windu Nabatindo Lestari […]

  • Anggota DPRD Ini Akui Sudah Sidak Tak Resmi Masalah IGD Membeludak di RSUD Doris

    Anggota DPRD Ini Akui Sudah Sidak Tak Resmi Masalah IGD Membeludak di RSUD Doris

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 317
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — Sorotan terhadap membeludaknya pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Doris Sylvanus terus bergulir. DPRD Kalimantan Tengah mengakui telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, meski belum dalam bentuk inspeksi resmi. Wakil Ketua Komisis III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menyampaikan bahwa persoalan kepadatan pasien sebenarnya bukan isu baru. DPRD, kata dia, […]

  • Denda Polemik Celana Dalam Capai Rp17,5 Juta, Ain Koto Didenda Rp12,5 Juta

    Denda Polemik Celana Dalam Capai Rp17,5 Juta, Ain Koto Didenda Rp12,5 Juta

    • calendar_month Sab, 26 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Polemik aksi celana dalam saat penampilan Band R.A.S.Y.A berujung pada sanksi adat. Ain Nasriko alias Ain Koto dikenai sanksi Rp12,5 juta, sementara ketua pelaksana kegiatan dikenai Rp5 juta. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Adat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). Sidang dipimpin […]

  • Persiapan HUT Kalteng Dikebut, Sekda Tegas: Jangan Jadi Acara Seremonial Kosong

    Persiapan HUT Kalteng Dikebut, Sekda Tegas: Jangan Jadi Acara Seremonial Kosong

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 345
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tak ingin peringatan Hari Jadi ke-69 berjalan biasa-biasa saja. Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden secara tegas mengultimatum seluruh panitia agar bergerak cepat dan meninggalkan pola kerja lamban. Dalam rapat lanjutan yang digelar di Aula Bajakah, Kantor Gubernur, Senin (13/4/2026), Linae menyoroti langsung potensi keterlambatan jika koordinasi […]

  • Pemkot Palangka Raya Tutup Diskotik dan Bar Selama Ramadan, Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar

    Pemkot Palangka Raya Tutup Diskotik dan Bar Selama Ramadan, Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas menjelang Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunci operasional diskotik, klub malam, dan bar hingga Idulfitri 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memimpin langsung […]

  • Disperkimtan Kalteng Gencarkan Sosialisasi Cegah Permukiman Kumuh

    Disperkimtan Kalteng Gencarkan Sosialisasi Cegah Permukiman Kumuh

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka RAYA – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong pencegahan kawasan permukiman kumuh melalui pendekatan edukatif. Langkah tersebut dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng dengan menggencarkan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah kabupaten itu bertujuan membangun kesadaran masyarakat […]

expand_less