Jumat, 29 Mei 2026
light_mode
Beranda » Berita Daerah » DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama, Konflik Lahan 29 Tahun Belum Tuntas

DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama, Konflik Lahan 29 Tahun Belum Tuntas

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Palangka Raya — Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memicu sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE., secara terbuka mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan replanting di tengah sengketa lahan dan tuntutan plasma yang belum pernah diselesaikan selama hampir tiga dekade.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan, BPN, Pemkab Seruyan dan Pemkab Kotim, serta perwakilan masyarakat Seruyan dan Kotim, yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan setempat, Senin (11/5/2026).

“Yang dituntut masyarakat itu jelas. Lahan mereka belum pernah diganti rugi, plasma juga tidak pernah direalisasikan. Tapi perusahaan terus berjalan sampai melakukan replanting,” tegas Parimus.

Ia mengungkapkan, persoalan bermula sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal. Saat itu masyarakat diminta menghentikan tuntutan ganti rugi dengan janji akan mendapatkan kebun plasma melalui koperasi yang dibentuk perusahaan.

“Waktu itu warga disuruh bikin koperasi. Dijanjikan plasma supaya tidak lagi menuntut ganti rugi. Tapi sampai hari ini plasma itu tidak pernah ada,” katanya.

Parimus menilai persoalan semakin serius karena perusahaan diduga telah mendahului proses administrasi dengan melakukan penanaman ulang sebelum seluruh persoalan legalitas dan hak masyarakat selesai.

“Kalau izinnya belum selesai tapi sudah replanting, silakan publik menilai sendiri itu seperti apa,” ujarnya.

Ia juga membongkar dugaan hilangnya dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan dalam proses pembentukan koperasi plasma pada 1999 silam.

“Sekarang masyarakat diminta menunjukkan legalitas tanah. Padahal dulu SKT itu dikumpulkan untuk kebutuhan plasma dan sampai hari ini tidak jelas keberadaannya,” ungkapnya.

Parimus bahkan mengaku dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat justru menghadapi gugatan hukum ketika membela aspirasi warga.

“Kami datang supaya masyarakat tetap kondusif dan tidak bertindak anarkis. Tapi justru kami yang dituduh macam-macam. Ini sudah seperti upaya membungkam suara masyarakat,” kata Parimus.

DPRD mendesak Pemprov Kalteng segera turun tangan mengevaluasi legalitas HGU, proses replanting, hingga kewajiban plasma perusahaan. Menurut Parimus, investasi harus tetap berjalan, namun hak masyarakat tidak boleh terus-menerus dikorbankan. (red-fe) 

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tata Ulang Sektor Energi, Negara Disiapkan Pegang Kendali Lebih Besar

    Prabowo Tata Ulang Sektor Energi, Negara Disiapkan Pegang Kendali Lebih Besar

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mulai menata ulang arah kebijakan energi dan pertambangan nasional dengan menegaskan peran negara harus lebih dominan dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Langkah ini diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam memperkuat kedaulatan energi sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor tambang dan migas. Arah kebijakan tersebut mengemuka saat Presiden menerima […]

  • Pendapatan Ngebut, Belanja APBD Kalteng Baru 53,29 Persen

    Pendapatan Ngebut, Belanja APBD Kalteng Baru 53,29 Persen

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle fe
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 menunjukkan kinerja yang belum sepenuhnya seimbang antara pendapatan dan belanja. Data terbaru Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 6 Desember 2025 mencatat realisasi pendapatan daerah telah mencapai 66,24 persen, sementara […]

  • Polisi Aktif Isi Jabatan ASN, UU ASN Digugat ke MK

    Polisi Aktif Isi Jabatan ASN, UU ASN Digugat ke MK

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali digugat. Tiga pemohon, yakni Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati, resmi mengajukan uji materi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai norma yang membuka ruang pengisian jabatan ASN […]

  • Mahasiswa Kelompok BBK Unair Ajak Warga Bakalrejo Sulap Sampah Dapur Jadi Eco Enzyme

    Mahasiswa Kelompok BBK Unair Ajak Warga Bakalrejo Sulap Sampah Dapur Jadi Eco Enzyme

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Lamongan – Tumpukan sampah bioorganik dari aktivitas rumah tangga masih menjadi momok di banyak daerah, termasuk Desa Bakalrejo. Sampah dapur yang selama ini berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menyumbang sekitar 30 persen timbunan limbah, kini mulai dilawan dengan cara berbeda. Kelompok Belajar Bersama Komunitas (BBK) Universitas Airlangga turun langsung ke tengah warga […]

  • Wagub Kalteng ke Senayan, Perda Diminta Tak Jadi Beban Daerah dan Investor

    Wagub Kalteng ke Senayan, Perda Diminta Tak Jadi Beban Daerah dan Investor

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membawa suara daerah ke jantung kekuasaan nasional. Ia menghadiri Diseminasi hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Forum ini menjadi panggung penting untuk menguji apakah produk hukum daerah benar-benar berpihak […]

  • THR Harus Turun Lebih Cepat: DPR Dorong H-14 Demi Lindungi Pekerja dan Gairahkan Ekonomi Lebaran

    THR Harus Turun Lebih Cepat: DPR Dorong H-14 Demi Lindungi Pekerja

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Gelombang mudik belum bergerak, tetapi perdebatan soal Tunjangan Hari Raya sudah memanas. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekan pemerintah agar mengubah pola lama pembayaran THR. Ia mendorong agar perusahaan wajib menyalurkan THR minimal dua pekan sebelum Idulfitri, bukan lagi mepet H-7 seperti aturan sekarang. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar […]

expand_less