DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama, Konflik Lahan 29 Tahun Belum Tuntas
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus. (Duduk di depan menggunakan pakaian batik)
DAYABORNEO, Palangka Raya — Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memicu sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE., secara terbuka mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan replanting di tengah sengketa lahan dan tuntutan plasma yang belum pernah diselesaikan selama hampir tiga dekade.
Pernyataan itu disampaikannya usai rapat mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan, BPN, Pemkab Seruyan dan Pemkab Kotim, serta perwakilan masyarakat Seruyan dan Kotim, yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan setempat, Senin (11/5/2026).
“Yang dituntut masyarakat itu jelas. Lahan mereka belum pernah diganti rugi, plasma juga tidak pernah direalisasikan. Tapi perusahaan terus berjalan sampai melakukan replanting,” tegas Parimus.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal. Saat itu masyarakat diminta menghentikan tuntutan ganti rugi dengan janji akan mendapatkan kebun plasma melalui koperasi yang dibentuk perusahaan.
“Waktu itu warga disuruh bikin koperasi. Dijanjikan plasma supaya tidak lagi menuntut ganti rugi. Tapi sampai hari ini plasma itu tidak pernah ada,” katanya.
Parimus menilai persoalan semakin serius karena perusahaan diduga telah mendahului proses administrasi dengan melakukan penanaman ulang sebelum seluruh persoalan legalitas dan hak masyarakat selesai.
“Kalau izinnya belum selesai tapi sudah replanting, silakan publik menilai sendiri itu seperti apa,” ujarnya.
Ia juga membongkar dugaan hilangnya dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan dalam proses pembentukan koperasi plasma pada 1999 silam.
“Sekarang masyarakat diminta menunjukkan legalitas tanah. Padahal dulu SKT itu dikumpulkan untuk kebutuhan plasma dan sampai hari ini tidak jelas keberadaannya,” ungkapnya.
Parimus bahkan mengaku dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat justru menghadapi gugatan hukum ketika membela aspirasi warga.
“Kami datang supaya masyarakat tetap kondusif dan tidak bertindak anarkis. Tapi justru kami yang dituduh macam-macam. Ini sudah seperti upaya membungkam suara masyarakat,” kata Parimus.
DPRD mendesak Pemprov Kalteng segera turun tangan mengevaluasi legalitas HGU, proses replanting, hingga kewajiban plasma perusahaan. Menurut Parimus, investasi harus tetap berjalan, namun hak masyarakat tidak boleh terus-menerus dikorbankan. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar