Niat Gondol 1,6 Ton Sawit, Pria di Kotim Malah Ketiduran di TKP
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa
DAYABORNEO, Kotawaringin Timur – Sebuah aksi pencurian sawit dalam jumlah besar di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir antiklimaks. Saat tiga rekannya berhasil melarikan diri, seorang pria justru tertinggal di lokasi karena tertidur pulas di samping tumpukan sawit hasil curian.
Pria berinisial SS (25) itu kini harus berurusan dengan hukum setelah petugas keamanan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) menemukan dirinya terlelap saat patroli rutin di areal perkebunan perusahaan.
Ironisnya, saat ditemukan, puluhan janjang buah sawit yang diduga dipanen secara ilegal telah tersusun rapi dan siap diangkut. Namun rencana membawa kabur hasil curian itu gagal total karena salah satu pelaku justru tidak mampu menahan kantuk.
“Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan,” kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (7/6/2026).
Peristiwa itu terjadi di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga pencurian telah direncanakan bersama tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran aparat.
“Pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edy.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan empat tumpukan tandan buah segar (TBS) serta satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon. Total barang bukti yang diamankan mencapai 61 janjang dengan berat sekitar 1.620 kilogram atau setara 1,6 ton.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian.
Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp5,65 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian sawit yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah perkebunan Kalimantan Tengah. Bedanya, kali ini aksi yang diduga telah dipersiapkan matang itu justru terbongkar bukan karena patroli canggih atau teknologi pengawasan, melainkan karena satu kesalahan sederhana: pelakunya tertidur di tempat kejadian perkara.
Kini SS mendekam di Polsek Cempaga Hulu dan terancam dijerat Undang-Undang Perkebunan serta KUHP. Sementara tiga rekannya masih diburu polisi. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar