Jumat, 30 Okt 2026
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Masa Jabatan Komisaris Jamkrida Kalteng Dipangkas Jadi Empat Tahun, Ada Aturan yang Harus Dipatuhi

Masa Jabatan Komisaris Jamkrida Kalteng Dipangkas Jadi Empat Tahun, Ada Aturan yang Harus Dipatuhi

  • account_circle neha
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Palangka Raya – Masa jabatan Dewan Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah dipangkas dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun. Perubahan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pengurangan masa jabatan komisaris dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy seusai rapat.

Persoalan masa jabatan komisaris bukan sekadar urusan perubahan ketentuan internal perusahaan. Ada regulasi yang mengatur secara khusus masa jabatan organ pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pengaturan masa jabatan komisaris BUMD. Namun, penerapannya terhadap PT Jamkrida Kalteng juga perlu dilihat dari status badan hukum perusahaan serta ketentuan dalam anggaran dasar yang berlaku.

Sebab, PT Jamkrida Kalteng sebelumnya didirikan sebagai perseroan terbatas dengan kepemilikan saham yang melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga pernah mengajukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroda.

Karena itu, kepastian status hukum terbaru perusahaan menjadi penting untuk menjelaskan landasan perubahan masa jabatan tersebut.

Edy menegaskan, keputusan RUPSLB merupakan keputusan tertinggi dalam perusahaan yang melibatkan para pemegang saham, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali serta pemerintah kabupaten sebagai pemegang saham daerah.

“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana, menjelaskan bahwa masa jabatan komisaris dan direksi kini memiliki ketentuan berbeda.

“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.

Perubahan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai hal penting dalam tata kelola perusahaan daerah. Publik tentu berhak mengetahui bukan hanya keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB, tetapi juga dasar hukum yang digunakan untuk menetapkannya.

Terlebih, Jamkrida merupakan perusahaan yang melibatkan penyertaan modal pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan strategis perusahaan perlu memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (neha) 

  • Penulis: neha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang AS Tembus Rp712 Kuadriliun: Pelajaran untuk Indonesia

    Utang AS Tembus Rp712 Kuadriliun: Pelajaran untuk Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Ada satu pertanyaan yang layak direnungkan ketika melihat utang Amerika Serikat yang mendekati US$40 triliun: seberapa lama sebuah negara bisa terus menambah utang sebelum bunga utangnya sendiri mulai menggerus ruang geraknya? Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan Amerika Serikat. Ketika ekonomi terbesar dunia harus mengeluarkan lebih dari US$3 miliar setiap hari hanya untuk membayar bunga utang, […]

  • Prabowo Genjot Hilirisasi, 13 Proyek Baru Siap Jalan

    Prabowo Genjot Hilirisasi, 13 Proyek Baru Siap Jalan

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan mendorong pembangunan proyek baru di 13 lokasi strategis di Indonesia. Langkah ini dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Kediaman Hambalang, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut menyoroti perkembangan program hilirisasi yang kini memasuki tahap […]

  • Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Tak Boleh Bocor

    Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Tak Boleh Bocor

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus menjadi kekuatan nasional yang sepenuhnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Penegasan itu disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara […]

  • Komdigi Siapkan Paket Komunikasi Terjangkau untuk Nataru 2025–2026

    Komdigi Siapkan Paket Komunikasi Terjangkau untuk Nataru 2025–2026

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle fe
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah strategis untuk menjamin kelancaran komunikasi publik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan menggandeng seluruh operator seluler di Indonesia menyediakan paket layanan khusus berbiaya terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konektivitas masyarakat di tengah lonjakan mobilitas dan aktivitas digital pada masa […]

  • Dok. Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027

    Bagi Hasil PAD Masih Jadi Sorotan dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Mekanisme opsi pembagian pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (3/8/2026). Wakil Ketua II DPRD Kalteng, […]

  • Gubernur Agustiar Sabran Ungkap Penyebab Warga Ramai-ramai Tinggalkan Pertamax

    Gubernur Agustiar Sabran Ungkap Penyebab Warga Ramai-ramai Tinggalkan Pertamax

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle fe
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayanorneo – Kelangkaan BBM di sejumlah SPBU Kalimantan Tengah rupanya bukan tanpa sebab. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyebut selisih harga yang cukup jauh dengan Pertalite membuat masyarakat beramai-ramai beralih ke BBM bersubsidi tersebut. Agustiar mengatakan harga Pertamax saat ini mencapai kisaran Rp6 ribuan, jauh lebih mahal dibanding Pertalite. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah […]

expand_less