Pemprov Kalteng Tegaskan Kedamangan Tak Boleh Melemah, Lembaga Adat Diminta Tetap Jadi Penjaga Hukum dan Budaya
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 1 Jul 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus'ansyah
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim pesan tegas soal masa depan lembaga adat. Di tengah derasnya arus modernisasi, Kedamangan diminta tidak kehilangan peran dan wibawa, tetapi justru harus semakin kuat sebagai penjaga hukum adat, pelestari budaya Dayak, sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 bertema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan keberadaan Kedamangan tidak boleh dipandang sebatas warisan budaya. Menurutnya, lembaga adat memiliki fungsi nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, menjaga ketertiban, hingga mempertahankan nilai-nilai lokal yang menjadi identitas Kalimantan Tengah.
“Kalau lembaga adat kuat, masyarakat juga akan kuat. Kedamangan harus tetap menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan adat, menjaga harmoni sosial, sekaligus mempertahankan falsafah Huma Betang di tengah perubahan zaman,” tegas Rus’ansyah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan pijakan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Regulasi tersebut mengatur kedudukan Dewan Adat Dayak, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurut Rus’ansyah, kepastian hukum itu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin lembaga adat hanya menjadi pelengkap dalam pembangunan, melainkan ikut mengambil peran strategis di lapangan.
“Keberadaan Kedamangan bukan untuk bersaing dengan pemerintah, tetapi menjadi mitra yang saling menguatkan. Persoalan-persoalan sosial di masyarakat sering kali lebih cepat diselesaikan melalui pendekatan adat yang mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi masyarakat adat kini semakin kompleks, mulai dari konflik sosial, perubahan budaya, hingga persoalan lingkungan. Karena itu, kapasitas kelembagaan adat harus terus diperkuat agar mampu menjawab perkembangan zaman.
Tak hanya memperkuat struktur kelembagaan, Pemprov Kalteng juga menyoroti peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan. Rus’ansyah menyebut lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tidak lepas dari kontribusi Dewan Adat Dayak dalam mendorong keterlibatan masyarakat adat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Potensi ini harus terus diberdayakan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak juga dinilai menjadi instrumen penting untuk mendukung Damang Kepala Adat dalam menegakkan keputusan adat di tengah masyarakat.
Melalui forum ini, Pemprov Kalteng ingin memastikan penguatan Kedamangan tidak berhenti pada aspek regulasi. Pemerintah menargetkan lembaga adat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas budaya Dayak, memperkuat persatuan masyarakat, serta menjadi salah satu pilar yang ikut mengawal pembangunan Kalimantan Tengah di tengah perubahan sosial yang terus bergerak cepat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar