Sabtu, 31 Okt 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » PT GAP Kini Ditetapkan Tersangka Karhutla di Kotim, 901,4 Hektar Dilaporkan Terbakar

PT GAP Kini Ditetapkan Tersangka Karhutla di Kotim, 901,4 Hektar Dilaporkan Terbakar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 25 menit yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali menyeret korporasi ke dalam proses hukum. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 901,4 hektare. Kebakaran dilaporkan terjadi dalam dua periode, yakni 2025 dan 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih dilakukan penyidik.

Penetapan PT GAP diumumkan Kementerian Kehutanan pada Jumat (30/10/2026). Perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura itu menjadi salah satu dari dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Satu perusahaan lainnya adalah PT MAP di Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026.

Besarnya areal terbakar dalam perkara ini menempatkan persoalan tanggung jawab korporasi sebagai hal yang tidak bisa diabaikan. Sebab, kebakaran di kawasan hutan bukan hanya menyisakan persoalan luas lahan yang terdampak, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan konsekuensi lingkungan yang harus dihitung secara serius.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan asal modal.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa status investasi asing tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban hukum perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Di sisi lain, proses penyidikan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

120 Perkara Karhutla Ditangani

Penetapan PT GAP dan PT MAP merupakan bagian dari penanganan lebih luas yang dilakukan Ditjen Gakkumhut. Hingga 30 Oktober 2026, lembaga tersebut menangani 120 perkara kebakaran hutan.

Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebanyak sebelas masih dalam tahap penyidikan umum. Dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Kemenhut juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan melalui pencabutan dan pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut turut diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Persatuan, MUI Serukan Akhiri Polemik JK

    Jaga Persatuan, MUI Serukan Akhiri Polemik JK

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan penghentian polemik atas potongan pernyataan Jusuf Kalla terkait memori peristiwa Ambon. Seruan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah perpecahan di tengah masyarakat. Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan resminya menegaskan, bahwa agama harus tetap menjadi perekat bangsa, bukan alat yang memperuncing […]

  • Misi Dagang Kalteng–Jatim Perkuat Peluang Investasi Baru

    Misi Dagang Kalteng–Jatim Perkuat Peluang Investasi Baru

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangkaraya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan kerja sama antardaerah melalui misi dagang dan investasi bersama Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jaringan konektivitas, memperkuat kolaborasi ekonomi, serta membuka peluang usaha baru yang saling menguntungkan bagi kedua provinsi. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan […]

  • Gubernur Kalteng Berangkatkan 323 Penumpang Bus Gratis Nataru

    Gubernur Kalteng Berangkatkan 323 Penumpang Bus Gratis Nataru

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghadirkan layanan transportasi publik bagi masyarakat melalui program Angkutan Bus Gratis dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Program tersebut ditandai dengan pelepasan sembilan unit bus oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Pos Terpadu Polisi Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Senin (22/12/2025). Kepala […]

  • Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Lima Raperbup Gunung Mas

    Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Lima Raperbup Gunung Mas

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 276
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Kanwil Kemenkum Kalteng membahas lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gunung Mas guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum kuat, selaras dengan aturan yang lebih […]

  • Kapuas Paling Tertekan, Inflasi Tembus 5 Persen

    Kapuas Paling Tertekan, Inflasi Tembus 5 Persen

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Tekanan kenaikan harga di Kalimantan Tengah belum merata. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Kabupaten Kapuas menjadi daerah dengan inflasi tertinggi di provinsi ini, sementara Kabupaten Sukamara mencatat laju kenaikan harga paling rendah sepanjang Juni 2026. Selisih inflasi antarwilayah tersebut menjadi sinyal bahwa daya beli masyarakat di setiap daerah menghadapi tekanan […]

  • Wagub Kalteng Tegaskan Domino Bukan Lagi Permainan Biasa: ORADO Harus Cetak Prestasi Nasional

    Wagub Kalteng Tegaskan Domino Bukan Lagi Permainan Biasa: ORADO Harus Cetak Prestasi Nasional

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa domino tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar permainan santai. Melalui pelantikan pengurus Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalteng, pemerintah mendorong transformasi serius menuju olahraga prestasi yang siap bersaing di level nasional. Pelantikan pengurus ORADO provinsi hingga kabupaten/kota ini menjadi titik awal penguatan organisasi […]

expand_less