PT GAP Kini Ditetapkan Tersangka Karhutla di Kotim, 901,4 Hektar Dilaporkan Terbakar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 25 menit yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi
DAYABORNEO, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali menyeret korporasi ke dalam proses hukum. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 901,4 hektare. Kebakaran dilaporkan terjadi dalam dua periode, yakni 2025 dan 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih dilakukan penyidik.
Penetapan PT GAP diumumkan Kementerian Kehutanan pada Jumat (30/10/2026). Perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura itu menjadi salah satu dari dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Satu perusahaan lainnya adalah PT MAP di Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026.
Besarnya areal terbakar dalam perkara ini menempatkan persoalan tanggung jawab korporasi sebagai hal yang tidak bisa diabaikan. Sebab, kebakaran di kawasan hutan bukan hanya menyisakan persoalan luas lahan yang terdampak, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan konsekuensi lingkungan yang harus dihitung secara serius.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan asal modal.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa status investasi asing tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban hukum perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Di sisi lain, proses penyidikan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
120 Perkara Karhutla Ditangani
Penetapan PT GAP dan PT MAP merupakan bagian dari penanganan lebih luas yang dilakukan Ditjen Gakkumhut. Hingga 30 Oktober 2026, lembaga tersebut menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebanyak sebelas masih dalam tahap penyidikan umum. Dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Kemenhut juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan melalui pencabutan dan pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut turut diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar