Selasa, 15 Sep 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, ESDM: Bukan Proses Biasa

Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, ESDM: Bukan Proses Biasa

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta Pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memantik perhatian publik, termasuk di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengaku baru mengetahui informasi pencabutan izin tambang tersebut dari pemberitaan media. Hingga kini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan tersebut.

Jeffri menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta apabila melalui mekanisme Kementerian ESDM. Berdasarkan regulasi, terdapat tahapan pembinaan selama 180 hari sebelum sanksi pencabutan izin diterapkan.

“Kalau berdasarkan aturan di ESDM, pencabutan izin itu tidak sederhana. Ada mekanisme pembinaan selama 180 hari. Itu regulasi yang berlaku,” ujar Jeffri di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Namun demikian, Jeffri menyebut pencabutan izin tambang emas Martabe dimungkinkan karena dilakukan oleh Satgas PKH yang memiliki kewenangan khusus. Menurutnya, langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai penanganan dalam kondisi luar biasa.

“Tapi karena ini ditangani oleh Satgas PKH, kemungkinan memang ada kondisi extraordinary. Itu kewenangan mereka, bukan lagi di ESDM,” jelasnya.

Terkait peluang upaya hukum oleh perusahaan, Jeffri menyatakan secara prinsip tersedia dua jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Kalau bicara hukum, pilihannya ada dua: gugatan atau arbitrase. Itu mekanisme yang diatur,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyusul rangkaian bencana yang melanda tiga provinsi tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, bapak presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London melalui konferensi video bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH. (red-fe)

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Tuntutan Menjaga Hutan, Ini Deretan Prestasi Kepala Dishut Kalteng

    Di Tengah Tuntutan Menjaga Hutan, Ini Deretan Prestasi Kepala Dishut Kalteng

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Di saat sorotan publik terhadap isu deforestasi, konflik lahan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng) justru menutup tahun 2025 dengan catatan prestasi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Sepanjang 2025, Dishut Kalteng meraih sejumlah penghargaan strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah. Capaian ini sekaligus menjadi penanda bahwa upaya menjaga […]

  • Agustiar Pasang Alarm Antikorupsi di Kalteng: Anggaran Harus Sampai ke Rakyat

    Agustiar Pasang Alarm Antikorupsi di Kalteng: Anggaran Harus Sampai ke Rakyat

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengirim pesan tegas kepada seluruh jajaran birokrasi di daerah. Di tengah besarnya anggaran pembangunan dan derasnya arus investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai, tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai menjadi harga mati. Pesan itu disampaikan Agustiar saat menghadiri Kunjungan dan Koordinasi Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi […]

  • Ekspor Batubara Tak Lagi Bebas, Pemerintah Terapkan Aturan Baru

    Ekspor Batubara Tak Lagi Bebas, Pemerintah Terapkan Aturan Baru

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah mekanisme ekspor batubara dengan menerapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata perdagangan batubara agar berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni […]

  • Kalteng Ajukan APBD 2027 Rp5,3 Triliun, Proyeksi Defisit Tembus Rp350 Miliar

    Kalteng Ajukan APBD 2027 Rp5,3 Triliun, Proyeksi Defisit Tembus Rp350 Miliar

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle fe
    • visibility 9
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengajukan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp5,386 triliun lebih. Namun, belanja daerah diproyeksikan lebih besar, yakni Rp5,736 triliun lebih, sehingga APBD 2027 berpotensi defisit hingga Rp350 miliar lebih. Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 tersebut diserahkan Wakil Gubernur […]

  • Gubernur Agustiar Sabran: Jangan Biarkan Dayak Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    Gubernur Agustiar Sabran: Jangan Biarkan Dayak Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 GERDAYAK Indonesia tidak sekadar menjadi ajang seremonial organisasi masyarakat Dayak. Dari panggung peringatan itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengirim pesan yang lebih dalam: masyarakat Dayak harus bersatu, memperkuat kapasitas diri, dan mengambil peran utama dalam pembangunan daerah. Di hadapan pengurus GERDAYAK se-Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, […]

  • Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pluit Junction: Bisa Masuk Ranah Korupsi

    Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pluit Junction: Bisa Masuk Ranah Korupsi

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu sorotan dari kalangan akademisi. Selain memunculkan keluhan dari para tenant yang kehilangan akses ruang usaha, kebijakan tersebut juga dinilai perlu diuji dari sisi hukum, mengingat Pluit Junction merupakan aset daerah yang selama ini dikelola oleh […]

expand_less