Prabowo Sebut Karhutla Disengaja demi Lahan Sawit, Ancam Cabut Izin Puluhan Korporasi
- account_circle fe
- calendar_month Rab, 9 Sep 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto
JAKARTA, Dayanorneo – Presiden Prabowo Subianto naik pitam. Ia menduga sebagian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini bukan kejadian alam biasa, melainkan hasil rekayasa untuk membuka lahan perkebunan.
Kegeraman itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas soal penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, belum lama ini.
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” tegas Presiden.
Tak main-main, Prabowo langsung menyiapkan langkah tegas. Ia meminta Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan bersama menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” lanjutnya.
Dugaan Presiden itu bukan tanpa dasar. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang turut hadir dalam rapat, mengungkap bahwa aparat sudah menemukan bukti kesengajaan di lapangan. Bahkan, ada pelaku yang mengaku dibayar untuk membakar hutan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ungkap Suharyanto kepada Presiden.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan progres penanganan kasus karhutla sudah berjalan cukup jauh. Total ada 200 laporan polisi yang tengah diproses, dengan 138 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan korporasi turut diproses dalam kasus ini.
Tak berhenti di situ, polisi juga tengah mendalami 18 perusahaan lain, ditambah 42 perusahaan yang sudah lebih dulu terkena sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak? Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” jelas Kapolri. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar