Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, ESDM: Bukan Proses Biasa
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memantik perhatian publik, termasuk di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengaku baru mengetahui informasi pencabutan izin tambang tersebut dari pemberitaan media. Hingga kini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan tersebut.
Jeffri menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta apabila melalui mekanisme Kementerian ESDM. Berdasarkan regulasi, terdapat tahapan pembinaan selama 180 hari sebelum sanksi pencabutan izin diterapkan.
“Kalau berdasarkan aturan di ESDM, pencabutan izin itu tidak sederhana. Ada mekanisme pembinaan selama 180 hari. Itu regulasi yang berlaku,” ujar Jeffri di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, Jeffri menyebut pencabutan izin tambang emas Martabe dimungkinkan karena dilakukan oleh Satgas PKH yang memiliki kewenangan khusus. Menurutnya, langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai penanganan dalam kondisi luar biasa.
“Tapi karena ini ditangani oleh Satgas PKH, kemungkinan memang ada kondisi extraordinary. Itu kewenangan mereka, bukan lagi di ESDM,” jelasnya.
Terkait peluang upaya hukum oleh perusahaan, Jeffri menyatakan secara prinsip tersedia dua jalur hukum yang dapat ditempuh.
“Kalau bicara hukum, pilihannya ada dua: gugatan atau arbitrase. Itu mekanisme yang diatur,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyusul rangkaian bencana yang melanda tiga provinsi tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, bapak presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London melalui konferensi video bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar