Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pluit Junction: Bisa Masuk Ranah Korupsi
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

Dok. Gedung Mall Pluit Janction
DAYABORNEO, Jakarta – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu sorotan dari kalangan akademisi. Selain memunculkan keluhan dari para tenant yang kehilangan akses ruang usaha, kebijakan tersebut juga dinilai perlu diuji dari sisi hukum, mengingat Pluit Junction merupakan aset daerah yang selama ini dikelola oleh badan usaha milik daerah.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.
Menurutnya, indikasi kerugian negara tidak bisa ditentukan secara spekulatif, melainkan harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang. Dalam praktiknya, penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.
“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Magda menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengelola aset daerah, tetapi juga bisa menjangkau pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika pihak penerima manfaat, termasuk perusahaan mitra, terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta tetap dapat dijerat apabila terbukti turut menyebabkan kerugian negara.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” kata Magda.
Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas di kawasan tersebut belakangan menurun drastis. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut masih memiliki tenant aktif dan kegiatan usaha yang berjalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi DAYA BORNEO masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar