Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pluit Junction: Bisa Masuk Ranah Korupsi

Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pluit Junction: Bisa Masuk Ranah Korupsi

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu sorotan dari kalangan akademisi. Selain memunculkan keluhan dari para tenant yang kehilangan akses ruang usaha, kebijakan tersebut juga dinilai perlu diuji dari sisi hukum, mengingat Pluit Junction merupakan aset daerah yang selama ini dikelola oleh badan usaha milik daerah.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.

“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.

Menurutnya, indikasi kerugian negara tidak bisa ditentukan secara spekulatif, melainkan harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang. Dalam praktiknya, penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.

“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.

Magda menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengelola aset daerah, tetapi juga bisa menjangkau pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika pihak penerima manfaat, termasuk perusahaan mitra, terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta tetap dapat dijerat apabila terbukti turut menyebabkan kerugian negara.

“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” kata Magda.

Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas di kawasan tersebut belakangan menurun drastis. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut masih memiliki tenant aktif dan kegiatan usaha yang berjalan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi DAYA BORNEO masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah. (red-fe)

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman RI Desak Pengawasan THR Diperketat, 652 Aduan Buruh Belum Tuntas

    Ombudsman RI Desak Pengawasan THR Diperketat, 652 Aduan Buruh Belum Tuntas

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh kembali jadi borok tahunan. Ombudsman RI membuka fakta pahit: 652 aduan pekerja soal maladministrasi THR sepanjang 2023–2025 belum tuntas ditangani. Negara dinilai masih setengah hati melindungi hak normatif buruh, sementara perusahaan bandel terus mengulang pelanggaran menjelang THR 2026. Anggota Ombudsman RI Robert Na […]

  • Ricuh di Depan Kantor Gubernur Kalteng! Mahasiswa Nekat Panjat Pagar, Agustiar Sabran Kemana?

    Ricuh di Depan Kantor Gubernur Kalteng! Mahasiswa Nekat Panjat Pagar, Agustiar Sabran Kemana?

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo — Situasi memanas di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan G. Obos, Palangka Raya, Senin (31/8/2026) sore. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah provinsi bersikap tegas menangani bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung usai. Aksi yang digelar sejak siang […]

  • Angka serapan APBD sering dianggap sekadar urusan administrasi pemerintah. Padahal, di balik angka tersebut ada jalan yang belum dibangun

    APBD Kalteng Baru Terserap 30 Persen, Uangnya Ada di Mana?

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Angka serapan APBD sering dianggap sekadar urusan administrasi pemerintah. Padahal, di balik angka tersebut ada jalan yang belum dibangun, program yang belum berjalan, pekerjaan yang belum dimulai, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang bisa ikut tertahan. Kondisi inilah yang membuat realisasi APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga akhir Juli 2026 menarik perhatian. Dari total pagu sekitar […]

  • Kemenag Palangka Raya Ubah Pola Belajar Madrasah Saat Kabut Asap

    Kemenag Palangka Raya Ubah Pola Belajar Madrasah Saat Kabut Asap

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle fe
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya mengeluarkan surat pemberitahuan penyesuaian pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di lingkungannya, Rabu (19/8/2026). Surat bernomor B/242/Kk.15.5.2/PP.00/08/2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala […]

  • Inflasi Kalteng Tembus 3,86 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Terus Menekan Warga

    Inflasi Kalteng Tembus 3,86 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Terus Menekan Warga

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Tekanan ekonomi mulai terasa nyata di Kalimantan Tengah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Maret 2026 mencapai 3,86 persen, sebuah angka yang menunjukkan kenaikan harga kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terkendali. Kepala BPS Kalteng, Agnes Widiastuti, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tercermin dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang naik menjadi […]

  • Algoritma Media Sosial Jadi “Guru Liar”: Ancaman Sunyi yang Membentuk Pola Pikir Anak

    Algoritma Media Sosial Jadi “Guru Liar”: Ancaman Sunyi yang Membentuk Pola Pikir Anak

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Di balik layar ponsel yang tampak sederhana, ada kekuatan besar yang diam-diam membentuk cara berpikir anak-anak: algoritma media sosial. Tanpa disadari, sistem ini bekerja seperti “guru liar”—mengajarkan nilai, preferensi, bahkan cara pandang hidup, tanpa kurikulum yang jelas dan tanpa pengawasan langsung. Fenomena ini bukan isapan jempol. Seiring meningkatnya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja, […]

expand_less