DPRD Kalteng Bongkar Dugaan Pelanggaran TKA, PT UAI Janji Tarik Dua WNA
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 18 Jan 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

Foto bersama usai RDP. (Ist).
DAYABORNEO, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membuka tabir dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh dua Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Palangka Raya, Kamis (15/1/2026).
RDP ini mempertemukan serikat buruh dengan manajemen perusahaan setelah berlarutnya polemik yang dinilai merugikan pekerja lokal.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, memimpin langsung forum tersebut dan menegaskan DPRD hadir sebagai ruang pengawasan sekaligus penyeimbang kepentingan antara buruh dan korporasi.
Rapat digelar menyusul laporan Serikat Buruh Solidaritas Mandiri (SBSM) PT Globalindo Agung Lestari (GAL) terkait dugaan penyalahgunaan izin kerja oleh dua TKA.
“RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi buruh yang sudah lama bergulir dan membutuhkan kepastian. Hari ini semua pihak kami dengarkan secara terbuka,” ujar Junaidi usai rapat.
Ketua SBSM PT GAL, Ahmad Syamsuri, menyebut dua TKA berinisial Y.Y.C dan M.I.A.Z tidak hanya bekerja di luar ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tetapi juga disebut aktif mengatur kebijakan di perusahaan lain, yakni PT United Agro Indonesia (UAI).
“Masalah ini bukan muncul kemarin. Sejak Maret 2025 kami sudah menempuh berbagai mekanisme, tapi tidak ada komitmen nyata. Kebijakan sepihak dari TKA ini berdampak langsung pada buruh dan mencederai rasa keadilan,” tegas Ahmad.
Ia menilai kehadiran TKA yang melampaui kewenangan izin telah memicu keresahan, mulai dari pembagian lahan kerja hingga kebijakan internal yang dinilai bertentangan dengan norma ketenagakerjaan dan sosial.
Menanggapi sorotan tersebut, Vice President PT UAI, Ahmad Febryansyah, akhirnya menyatakan komitmen perusahaan untuk menarik kedua TKA yang dipersoalkan. “Kami menghormati proses yang difasilitasi DPRD Provinsi. Dua TKA tersebut akan segera kami tarik, dan kami akan melaporkan tindak lanjutnya dalam waktu satu minggu,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT UAI juga berjanji mengembalikan kebijakan insentif dan layanan kesehatan karyawan seperti semula. “Semua aturan yang sempat berubah akan dikembalikan tanpa pemotongan,” tambahnya.
Bagi serikat buruh, janji ini menjadi titik awal, bukan akhir. Ahmad Syamsuri menegaskan pihaknya akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut. “Kami ingin situasi kerja kembali kondusif. Produktivitas tidak mungkin tumbuh jika hak buruh diabaikan,” pungkasnya. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar