DPRD Kalteng Prioritaskan Raperda Konflik Pertanahan Pada Sidang II 2026
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi pimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
DAYABORNEO, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mulai menggeber agenda Masa Persidangan II Tahun 2026. Melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun ulang jadwal kegiatan legislatif, dengan Raperda Konflik Pertanahan muncul sebagai salah satu isu paling krusial yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Rapat Banmus berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026), dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari. Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV turut hadir bersama Sekretariat DPRD dan tenaga ahli.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum Sunarti, yang menegaskan komitmen eksekutif mengikuti ritme pembahasan DPRD. Namun, ia menekankan pentingnya fleksibilitas jadwal agar tidak berbenturan dengan agenda strategis pemerintah daerah.
“Kami mengikuti alur yang telah disepakati. Jika terjadi benturan agenda dengan kegiatan Pemprov, kami akan menyampaikan penyesuaian,” kata Sunarti secara terbuka.
Sorotan utama rapat mengarah pada keputusan DPRD untuk mengakomodir Raperda Konflik Pertanahan, yang dijadwalkan dibahas pada Februari 2026. Raperda ini akan dikawal melalui Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi, melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Junaidi menyebut DPRD sengaja memadatkan jadwal pembahasan untuk mengejar target penyelesaian seluruh Raperda sebelum akhir Maret 2026. DPRD juga membuka opsi pelaksanaan rapat secara paralel di ruang berbeda demi efisiensi waktu.
Selain pembahasan Raperda, DPRD memasukkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Agenda ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan persoalan konflik lahan yang kerap muncul di Kalimantan Tengah.
Banmus juga menyepakati pengaturan jam rapat yang lebih ketat, serta meniadakan agenda konsultasi dari jadwal resmi DPRD. Konsultasi hanya akan dilakukan secara insidentil dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menegaskan sikap DPRD Kalteng untuk mengefektifkan kerja legislasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar