Cabut Izin Asmin Bara Bronang! Jangan Lagi Rakyat dan Aparat Dibenturkan
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 4 Mar 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Asmin Bara Bronang (ABB) menjadi perhatian publik. Warga menuding terjadi penggusuran paksa tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa ganti rugi.
Di lapangan, ketegangan tak terhindarkan. Aparat dan warga berhadap-hadapan, sementara perusahaan dinilai justru luput dari sorotan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut pola ini tidak boleh terus berulang.
“Yang selalu dibenturkan itu masyarakat dan aparat. Padahal yang harus bertanggung jawab adalah Asmin Bara Bronang. Kenapa perusahaan seolah berada di belakang layar?” tegasnya keras.
Ia menilai negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap kewajiban. Bambang secara terbuka meminta Kementerian ESDM mengevaluasi total status dan izin perusahaan tersebut.
“Status objek vital nasional harus dicabut. Dengan banyaknya pelanggaran dan kegaduhan yang terjadi, Asmin tidak pantas lagi menyandang status itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan di Kapuas dan Barito.
“Kita harus tanya, apa dampak positif keberadaan mereka bagi masyarakat? Jangan hanya mengeruk sumber daya, tapi meninggalkan konflik dan kerusakan,” katanya.
Bambang juga menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare yang hingga kini belum dipenuhi maksimal.
“Realisasinya tidak sampai sepertiga. Ada SK Menteri Kehutanan sejak 2014, 2017, sampai 2021. Belasan tahun kewajiban lingkungan diabaikan. Ini fakta, bukan opini,” tegasnya.
Menurutnya, pengabaian terhadap SK kementerian merupakan bentuk ketidaktaatan serius.
“Kalau kewajiban lingkungan saja diabaikan, apa lagi yang bisa dijamin? Kementerian harus tegas mencabut izin jika memang terbukti lalai,” ucapnya.
Sementara itu, dampak penggusuran dirasakan langsung warga. Tono Priyanto BG kehilangan lahannya. Don Hendri menyaksikan dua rumahnya—satu bertingkat dua dan satu bertingkat satu—diratakan. Ngulan pun harus merelakan kebun durian dan rambutan produktifnya digusur.
Komisi II DPRD Kalteng menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. “Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini soal keadilan, kepatuhan hukum, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” pungkas Bambang. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar