Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan hukuman pidana kerja sosial akan mulai dilaksanakan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa skema pidana kerja sosial tersebut telah dipersiapkan secara bertahap, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Tahun depan pidana kerja sosial mulai diterapkan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus Andrianto, Senin (29/12/2025).

Agus menjelaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana.

“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sanksi ini dirancang sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi pelanggaran dengan ancaman pidana relatif ringan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka menyiapkan penerapan pidana kerja sosial. Skema tersebut diperuntukkan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis, sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mendorong partisipasi terpidana dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. (red-fe)

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Presiden Mengalir ke Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran: Negara Hadir untuk Rakyat

    Bantuan Presiden Mengalir ke Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran: Negara Hadir untuk Rakyat

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan pangan dari Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Gubernur hadir bersama Ketua TP PKK […]

  • Presiden Prabowo Ungkap Selama 10 Tahun Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

    Presiden Prabowo Ungkap Selama 10 Tahun Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti persoalan serius penyaluran Dana Desa yang dinilai tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Prabowo mengakui masalah tersebut telah berlangsung selama satu dekade, saat berada dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Prabowo menyatakan, selama bertahun-tahun pemerintah mengucurkan anggaran besar untuk desa, namun manfaatnya […]

  • Gubernur Agustiar Sabran: Jangan Biarkan Dayak Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    Gubernur Agustiar Sabran: Jangan Biarkan Dayak Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 GERDAYAK Indonesia tidak sekadar menjadi ajang seremonial organisasi masyarakat Dayak. Dari panggung peringatan itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengirim pesan yang lebih dalam: masyarakat Dayak harus bersatu, memperkuat kapasitas diri, dan mengambil peran utama dalam pembangunan daerah. Di hadapan pengurus GERDAYAK se-Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, […]

  • DPR Resmi Sahkan UU Polri

    DPR Resmi Sahkan UU Polri

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Setelah melalui pembahasan panjang dan menyerap berbagai masukan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menandai fase baru reformasi kelembagaan Polri yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik terkait profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di […]

  • Universitas Republik Indonesia, Kampus Khusus Cetak Calon Pemimpin Bangsa

    Universitas Republik Indonesia, Kampus Khusus Cetak Calon Pemimpin Bangsa

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DAYABORENO, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghadirkan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki misi berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya. Kampus ini disiapkan sebagai pusat pembinaan calon pemimpin nasional yang akan mengisi berbagai posisi strategis di pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN). Keberadaan URI ditandai dengan pelantikan Donny Ermawan […]

  • KPK OTT Bupati Pekalongan, Ini Dugaan Korupsi di Baliknya

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Ini Dugaan Korupsi di Baliknya

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, FAR, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK langsung menetapkan  Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. […]

expand_less