Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- visibility 132
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi
DAYABORNEO, Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan hukuman pidana kerja sosial akan mulai dilaksanakan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa skema pidana kerja sosial tersebut telah dipersiapkan secara bertahap, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai diterapkan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus Andrianto, Senin (29/12/2025).
Agus menjelaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial.
Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana.
“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sanksi ini dirancang sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi pelanggaran dengan ancaman pidana relatif ringan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka menyiapkan penerapan pidana kerja sosial. Skema tersebut diperuntukkan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis, sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mendorong partisipasi terpidana dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar