Wagub Edy Pratowo Tegas: Musim Kemarau Bukan Waktu Membakar Hutan
- account_circle fe
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar

Wagub Kalteng Edy Pratowo
PALANGKA RAYA, Dayanorneo – Ketika musim kemarau tiba, aktivitas pembakaran hutan tidak bisa dibenarkan. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan aturan tetap berlaku, termasuk terhadap pembakaran yang dikaitkan dengan alasan tertentu maupun kearifan lokal.
Edy menyebut pemerintah daerah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas aktivitas pembakaran. Regulasi tersebut membedakan kegiatan yang diperbolehkan dan tindakan yang dilarang.
“Kalau sudah masuk musim kemarau, memang tidak boleh,” kata Edy, Jumat (11/9/2026).
Menurut Edy, aturan daerah tidak berdiri sendiri. Pelaksanaan kebijakan juga harus mengikuti regulasi yang kedudukannya lebih tinggi. Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan aturan terkait pembakaran.
“Kan begini, Inpres itu lebih tinggi daripada Perda sesuai dengan kedudukannya. Jadi, kita harus menyesuaikan. Intinya begitu saja,” ujarnya.
Penegasan itu juga menyentuh persoalan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat. Edy mengatakan aspek tersebut bukan berarti seluruh bentuk pembakaran otomatis diperbolehkan.
“Di dalam aturan itu sudah ada yang memuat kearifan lokal, termasuk mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Itu sudah ada,” jelasnya.
Edy menegaskan ketentuan mengenai kearifan lokal dan batasan pembakaran sebenarnya telah tersedia dalam regulasi yang berlaku di Kalimantan Tengah.
Ia juga menyinggung keberlanjutan Perda serta kemungkinan adanya pencabutan atau revisi setelah persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, menurut Edy, aturan yang membedakan aktivitas pembakaran berdasarkan ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan sudah tercantum dalam regulasi daerah.
Pesan Edy cukup jelas: memasuki musim kemarau, pembakaran bukan aktivitas yang bisa dilakukan begitu saja. Ketentuan daerah harus berjalan dengan tetap memperhatikan aturan yang lebih tinggi, sementara aspek kearifan lokal tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan regulasi. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar