Rp2 Miliar Dikembalikan, Pintu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim Mulai Terbuka
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar kian mengerucut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tak lagi sekadar mengumpulkan petunjuk, tetapi mulai menekan aktor-aktor kunci dalam pusaran perkara anggaran 2023–2024 tersebut.
Kamis (22/1/2026), penyidik memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa lingkar inti pengelolaan dana hibah pemilu mulai disentuh aparat penegak hukum.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan pemanggilan itu bukan formalitas. “Benar, hari ini Ketua dan Sekretaris KPU Kotim kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Hendri kepada wartawan.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal untuk membongkar konstruksi perkara. Penyidik menggali keterangan baru sekaligus mencocokkan pernyataan saksi dengan barang bukti hasil penggeledahan.
“Pemanggilan ini dilakukan karena ada kebutuhan klarifikasi, terutama terkait barang bukti yang sudah kami amankan,” ujarnya.
Di tengah pemeriksaan maraton, Kejati Kalteng mengungkap adanya pengembalian uang negara. Nilainya tidak kecil. “Sudah ada itikad baik dari sejumlah pihak. Pengembalian lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Hendri.
Ia menekankan, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses pidana. “Pemulihan kerugian negara tetap berjalan, tetapi penyidikan tidak berhenti,” tegasnya.
Penyidik juga membedah barang bukti elektronik, termasuk ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, hingga pihak rekanan. Dari sana, jaksa menelusuri jejak komunikasi, pengambilan keputusan, dan potensi transaksi mencurigakan.
Meski publik menunggu penetapan tersangka, Kejati Kalteng memilih berhitung matang. “Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini kami fokus memperkuat itu,” kata Hendri.
Kejaksaan memastikan tidak ada nama yang aman. Pejabat aktif, mantan pejabat, bahkan kepala daerah pada masa anggaran digelontorkan berpeluang dipanggil jika dinilai mengetahui atau terlibat. Sinyal penindakan sudah jelas: perkara ini belum selesai, dan aktor utama masih diburu. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar