Korupsi Program MBG Terbongkar, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 6 Jun 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar

Dok. Website Kejaksaan Agung RI.
DAYABORNEO, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis pemerintahan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia kini terseret pusaran dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan LP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
“Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia justru diduga dijadikan sarana memperkaya kelompok tertentu,” dikutip dari website Kejaksaan Agung RI.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para pejabat BGN. Yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh penugasan meski dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Dalam skema yang sedang diusut, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan triliunan rupiah dalam setahun. Sejumlah yayasan bahkan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Sejumlah proyek bernilai jumbo disebut mengalami penggelembungan harga (mark up), mulai dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, puluhan ribu pasang sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan diarahkan untuk kepentingan tertentu,” demikian temuan awal penyidik.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pada Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun pertama dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi salah satu program unggulan pemerintah. Di tengah harapan memperbaiki kualitas gizi generasi muda, penyidik justru menemukan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring penelusuran aliran dana, keterlibatan pihak swasta, dan dugaan keuntungan yang diperoleh dari proyek-proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar