Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI, Kasus Dugaan Fraud

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI, Kasus Dugaan Fraud

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – Penanganan kasus dugaan fraud di tubuh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi memasuki fase krusial. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua petinggi perusahaan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan keuangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menahan Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial RL. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka TA dan RL,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, (10/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan praktik pengelolaan dana yang bermasalah.

“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada RL,” ungkapnya.

Selain dua petinggi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MY, mantan direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham serta pimpinan di sejumlah perusahaan lain. Namun, MY belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” kata Ade Safri.

Bareskrim mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan pembuatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat.

“Penyidik menemukan indikasi penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama untuk menarik dana dari masyarakat,” tegas Ade Safri.

Bareskrim menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. (red-fe).

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial di Barito Timur

    Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial di Barito Timur

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa sebagai titik paling krusial dalam pembenahan keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya kebutuhan pembangunan, KPK mengingatkan setiap proyek pemerintah harus berjalan transparan, kompetitif, dan bebas dari pengondisian. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) […]

  • Lapor Pak Gub: Suara Rakyat Kini Langsung Sampai ke Gubernur Kalteng

    Lapor Pak Gub: Suara Rakyat Kini Langsung Sampai ke Gubernur Kalteng

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan digital “Lapor Pak Gub”, sebuah platform yang membuka jalur komunikasi langsung antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Inovasi tersebut menjadi ruang terbuka bagi warga Kalimantan Tengah untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan secara cepat, mudah, dan transparan. Melalui kanal […]

  • Presiden Prabowo Ungkap Selama 10 Tahun Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

    Presiden Prabowo Ungkap Selama 10 Tahun Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti persoalan serius penyaluran Dana Desa yang dinilai tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Prabowo mengakui masalah tersebut telah berlangsung selama satu dekade, saat berada dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Prabowo menyatakan, selama bertahun-tahun pemerintah mengucurkan anggaran besar untuk desa, namun manfaatnya […]

  • Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Tekan Krisis Sampah Lewat Ekonomi Sirkular

    Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Tekan Krisis Sampah Lewat Ekonomi Sirkular

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Banyumas – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026). Kunjungan ini menegaskan dorongan pemerintah terhadap pengelolaan sampah modern berbasis teknologi dan ekonomi sirkular. Dalam peninjauan tersebut, Presiden melihat langsung alur pengolahan sampah dari hulu hingga hilir. Ia mengamati bagaimana teknologi […]

  • Prabowo Ubah Tata Kelola Ekspor SDA, Negara Ambil Kendali Komoditas Strategis

    Prabowo Ubah Tata Kelola Ekspor SDA, Negara Ambil Kendali Komoditas Strategis

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam membenahi tata kelola sumber daya alam nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Melalui aturan baru itu, pemerintah menetapkan ekspor […]

  • KPK Serahkan Aset Rp20,2 Miliar ke Kejagung

    KPK Serahkan Aset Rp20,2 Miliar ke Kejagung

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas strategi pemberantasan korupsi yang tak berhenti pada penindakan. Melalui skema pemulihan aset, KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung di Aula Gedung Utama Kejagung, Kamis (23/4/2026). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa asset recovery menjadi kunci agar hasil penegakan hukum benar-benar kembali […]

expand_less