Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial di Barito Timur
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Dok. Website Komisi Pemberantasan Korupsi.
DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa sebagai titik paling krusial dalam pembenahan keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya kebutuhan pembangunan, KPK mengingatkan setiap proyek pemerintah harus berjalan transparan, kompetitif, dan bebas dari pengondisian.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menemukan sejumlah anomali dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Barito Timur. Temuan itu mulai dari dominasi pengadaan langsung, indikasi pemenang proyek berulang, hingga dugaan persekongkolan antarpenyedia.
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan tata kelola pengadaan menjadi sektor yang paling rawan disusupi kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Tinggal tanggung jawab dari bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga anggota DPRD memastikan prosesnya berjalan akuntabel,” tegas Imam dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sebanyak 57 persen pengadaan di Barito Timur dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Sementara proses tender hanya mencapai 36,43 persen.
KPK juga menemukan penyedia yang berulang kali memenangkan proyek melebihi sisa kemampuan paket (SKP), kondisi yang dinilai berpotensi memunculkan kompetisi tidak sehat dan pengondisian proyek.
Tak hanya itu, dari hasil pemantauan e-purchasing, KPK mendapati adanya kesamaan alamat IP antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK), indikasi pemenang berulang, hingga dugaan kemahalan harga paket pengadaan.
Pada Proyek Strategis Daerah tahun 2025, KPK bahkan mengidentifikasi dugaan praktik “arisan proyek” berupa pengondisian dan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan pembenahan pengadaan barang dan jasa tidak sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut efektivitas penggunaan uang rakyat di tengah tekanan kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, KPK meminta seluruh proses pengadaan di Barito Timur benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan menjadi ruang permainan proyek dan kepentingan kelompok tertentu. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar