Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI, Kasus Dugaan Fraud
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar

Dok. ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Penanganan kasus dugaan fraud di tubuh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi memasuki fase krusial. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua petinggi perusahaan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan keuangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menahan Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial RL. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka TA dan RL,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, (10/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan praktik pengelolaan dana yang bermasalah.
“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada RL,” ungkapnya.
Selain dua petinggi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MY, mantan direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham serta pimpinan di sejumlah perusahaan lain. Namun, MY belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” kata Ade Safri.
Bareskrim mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan pembuatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat.
“Penyidik menemukan indikasi penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama untuk menarik dana dari masyarakat,” tegas Ade Safri.
Bareskrim menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. (red-fe).
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar