Pemkab dan DPRD Bartim Nyatakan Terbuka terhadap Pengawasan KPK
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta — Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Timur menyatakan terbuka terhadap pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul berbagai temuan dan evaluasi tata kelola anggaran daerah yang disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Sikap terbuka itu disampaikan setelah KPK menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja hibah dan bantuan sosial yang dinilai masih memiliki celah penyimpangan.
Bupati Muhammad Yamin mengatakan pengawasan dan evaluasi dari KPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, terutama bagi Barito Timur sebagai daerah pemekaran yang masih terus berbenah.
“Kami berharap kabupaten kita yang merupakan pemekaran bisa mencapai kemajuan,” ujar Yamin, dikutip dari KPK.
Menurutnya, rekomendasi dan catatan yang diberikan KPK akan menjadi pijakan pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, efektivitas anggaran, serta kualitas pelayanan publik.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menegaskan lembaga legislatif siap menerima pengawasan dan masukan dari KPK demi mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Peran dan kewenangan kita ada di situ selama kita amanah dan tanggung jawab, sehingga kami sangat terbuka kepada KPK,” tegas Nursulistio.
Dalam forum tersebut, KPK menekankan pentingnya memperkuat integritas dalam seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah. KPK juga meminta agar hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tidak sekadar menjadi angka administratif, melainkan tercermin dalam kondisi nyata tata kelola pemerintahan di lapangan.
Data KPK menunjukkan skor MCSP Barito Timur meningkat dari 71,43 pada 2024 menjadi 85,30 pada 2025. Sementara nilai SPI juga mengalami kenaikan dari 71,53 menjadi 74,32.
Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa peningkatan nilai tersebut harus dibarengi komitmen nyata seluruh pihak untuk menekan ego sektoral dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
Melalui keterbukaan itu, Pemkab dan DPRD Barito Timur diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar