KPK Serahkan Aset Rp20,2 Miliar ke Kejagung
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 24 Apr 2026
- visibility 187
- comment 0 komentar

Dok. KPK.
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas strategi pemberantasan korupsi yang tak berhenti pada penindakan. Melalui skema pemulihan aset, KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung di Aula Gedung Utama Kejagung, Kamis (23/4/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa asset recovery menjadi kunci agar hasil penegakan hukum benar-benar kembali ke masyarakat.
“Pemberantasan korupsi harus bermuara pada pemulihan aset negara, bukan hanya vonis pengadilan,” ujarnya.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, antara lain di Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar, Surabaya Rp6,13 miliar, serta Probolinggo dengan total sekitar Rp2,93 miliar. Seluruh aset berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kasus yang melibatkan terpidana Angin Prayitno Aji hingga Puput Tantriana Sari.
Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini menegaskan bahwa barang rampasan negara tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Secara data, pendekatan pemulihan aset dinilai semakin penting. Kerugian negara akibat korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai triliunan rupiah, sementara tingkat pengembalian aset masih menjadi tantangan. Dengan memperkuat sinergi antar lembaga, efektivitas pengembalian kerugian negara diharapkan meningkat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan menjadi bagian strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum.
“Ini amanah yang harus dijaga dan dioptimalkan untuk kepentingan negara,” katanya.
Analis menilai, langkah KPK ini mencerminkan pergeseran pendekatan pemberantasan korupsi dari sekadar penghukuman menuju pemulihan ekonomi negara. Jika dikelola optimal, aset sitaan dapat menjadi sumber daya baru bagi pembangunan.
Sinergi antara KPK dan Kejaksaan pun menjadi penentu. Tanpa kolaborasi yang kuat, aset bernilai besar berpotensi terbengkalai. Dengan langkah ini, negara mengirim pesan tegas: setiap rupiah hasil korupsi harus kembali dan memberi manfaat nyata bagi publik. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar