Dibalik Pesan Notifikasi, KPK Usut Dugaan Korupsi Rp2 Triliun di BRI-Telkom
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 7 Jun 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta — Di era perbankan digital, notifikasi transaksi melalui SMS dan WhatsApp telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas jutaan nasabah. Setiap transfer, penarikan, hingga pembayaran tercatat dan dikirim dalam hitungan detik.
Namun di balik layanan yang tampak sederhana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencium dugaan penyimpangan bernilai fantastis yang melibatkan dua perusahaan pelat merah raksasa, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.
KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang digunakan untuk mengirim informasi transaksi kepada nasabah melalui SMS dan WhatsApp. Nilai kerugian negara yang sedang dihitung penyidik disebut mendekati Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dilakukan setelah lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026).
“Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Meski belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci, langkah KPK menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai cukup serius.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengadaan yang pernah menghantam kedua BUMN tersebut. Di BRI, KPK sebelumnya menangani perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pihak swasta.
Sementara, Telkom pernah terseret kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Penyidik kini diperkirakan akan menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan vendor, penetapan harga, hingga aliran dana yang mengalir dari proyek tersebut.
Dengan nilai dugaan kerugian yang hampir mencapai Rp2 triliun, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan layanan digital terbesar yang pernah diusut KPK di lingkungan BUMN. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar