Kemenag Putuskan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar

Dok. Kemenag.
DAYABONEO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan akan menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah melalui sidang isbat pada 19 Maret 2026. Sidang penentuan hari raya itu digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan seluruh tahapan telah disiapkan secara matang dan sesuai prosedur. Ia memastikan pemerintah mengedepankan akurasi dan transparansi dalam menentukan awal bulan Syawal.
“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujar Abu, Minggu (1/3/2026).
Kemenag kembali memusatkan sidang di Auditorium H.M. Rasjidi setelah renovasi sejumlah ruangan selesai dilakukan. Pemerintah mempertimbangkan faktor teknis dan kenyamanan, termasuk akses lalu lintas yang relatif lengang karena sebagian masyarakat telah memasuki masa mudik.
Abu menekankan bahwa sidang isbat tidak hanya melibatkan unsur internal pemerintah, tetapi juga para pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perwakilan observatorium, planetarium, serta organisasi kemasyarakatan Islam.
“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” tegasnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyatakan timnya terus memperkuat koordinasi pemantauan hilal di berbagai titik Indonesia. Ia memastikan sistem pelaporan rukyatulhilal berjalan terintegrasi dan real time.
“Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi nasional. Harapannya, proses sidang berjalan tertib, akurat, dan informatif,” jelas Arsad.
Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyat dari daerah, kemudian pengambilan keputusan dan pengumuman resmi oleh Menteri Agama. Pemerintah mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi sebagai rujukan bersama dalam merayakan Idulfitri 1447 H. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar