Satgas Pangan Polri Masih Bidik 194 PKS Diduga Rugikan Petani Sawit
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 26 Jun 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Tekanan pemerintah terhadap perusahaan kelapa sawit yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga wajar mulai menunjukkan dampak. Jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang menjadi perhatian Satgas Pangan Polri berangsur menurun, meski ratusan perusahaan masih berada dalam radar pengawasan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang berlangsung pada 9–22 Juni 2026, jumlah PKS yang diduga menerapkan harga pembelian tidak transparan turun dari 280 menjadi 194 perusahaan. Pemeriksaan dilakukan secara serentak di 16 provinsi sentra sawit sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga pendapatan jutaan petani.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengawasan difokuskan agar harga TBS petani swadaya nonmitra kembali berada pada tingkat yang wajar.
“Pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS kembali normal, minimal seperti kondisi sebelum 20 Mei 2026,” kata Ade dalam keterangannya.
Pengawasan mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi yang menjadi lumbung produksi sawit nasional. Selain mengecek harga di tingkat pabrik, aparat juga menelusuri pola transaksi antara PKS dengan petani swadaya.
Satgas Pangan turut menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik kartel atau persaingan usaha yang tidak sehat dalam penentuan harga TBS.
Hingga kini, Bareskrim telah membentuk lima tim investigasi yang memeriksa 14 PKS. Di daerah, Satgas Pangan Provinsi telah melakukan klarifikasi terhadap 159 perusahaan lainnya.
Ade menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Aparat akan mendalami dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi timbangan, permainan rendemen, hingga pemalsuan dokumen transaksi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Satgas Pangan juga mendorong terbentuknya kemitraan yang sehat antara PKS dan petani swadaya sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat menciptakan sistem perdagangan sawit yang lebih adil, transparan, dan menguntungkan petani.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran harga maupun praktik curang dalam pembelian TBS diminta segera melaporkan kepada Posko Satgas Pangan Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar