KPK Geledah PN Depok dan Sita Uang 50 Ribu Dolar AS
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang wajah lembaga peradilan. Tim penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan mengamankan uang tunai senilai 50.000 dolar Amerika Serikat, Selasa (10/2/2026).
Temuan tersebut mempertebal dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan yang kini menyeret pimpinan pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap. Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan konstruksi perkara.
“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen serta uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS,” kata Budi di Jakarta.
Budi menegaskan seluruh barang bukti akan dianalisis secara menyeluruh untuk memperkuat alat bukti. KPK menilai langkah tersebut krusial untuk mengungkap peran para pihak dalam dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026) di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut menargetkan dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan, yang seharusnya diputus secara independen dan berkeadilan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu pihak internal pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi sekaligus alarm keras bagi integritas lembaga peradilan. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar