DPRD Kalteng Dorong Perda Bantuan Hukum, Warga Miskin Dinilai Masih Sulit Akses Pendampingan
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi
DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng segera menyusun regulasi khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Langkah itu dinilai penting karena masih banyak warga kurang mampu kesulitan memperoleh pendampingan hukum saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Dorongan tersebut disampaikan DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, mengatakan DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar bersama-sama DPRD menyusun Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tegas Sudarsono.
Menurut DPRD, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak, terutama bagi warga yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa penasihat hukum.
Selain mendorong pembentukan perda, DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan dukungan anggaran terhadap program bantuan hukum dan sosialisasi peraturan daerah.
Legislatif menilai selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya secara hukum, termasuk mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis.
“Program bantuan hukum harus benar-benar hadir untuk masyarakat tidak mampu yang sedang berurusan dengan hukum agar mereka memperoleh pendampingan yang memadai,” ujar Sudarsono.
DPRD menilai bantuan hukum bukan sekadar formalitas program pemerintah, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya memperluas akses informasi hukum hingga ke wilayah pedesaan dan daerah terpencil di Kalimantan Tengah.
Dengan adanya perda bantuan hukum, DPRD berharap masyarakat kecil tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun sengketa administrasi yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional.
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar