Sengketa Lahan Belum Tuntas, DPRD Kalteng Tagih Tanggung Jawab PT Asmin
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 25 Jun 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Sengketa lahan yang menyeret nama PT Asmin Bara Baronang kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, dewan secara terbuka mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik akhir.
Tak hanya persoalan lahan, DPRD juga mengangkat sejumlah isu lain yang dinilai tidak kalah penting, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, legalitas perizinan, hingga pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi kewajiban perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, usai rapat menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak boleh terus menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
“Kami melihat masih ada beberapa persoalan yang belum tuntas, terutama terkait lahan yang berpotensi memicu konflik lanjutan apabila tidak segera diselesaikan,” ujar Bambang, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, konflik antara perusahaan dan masyarakat tidak boleh terus berulang dengan pola yang sama. DPRD meminta PT Asmin membuka ruang dialog yang lebih luas dan mengedepankan penyelesaian yang adil bagi warga terdampak.
“Jangan selalu berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kedepankan dialog dan penyelesaian yang baik dengan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan dewan terhadap pola penyelesaian konflik yang selama ini dinilai belum mampu menghapus ketegangan di lapangan. Bagi DPRD, investasi memang penting, tetapi kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan.
Dalam forum tersebut, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pertambangan dinilai harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga kualitas lingkungan hidup, terutama di wilayah yang berdekatan dengan permukiman dan sumber penghidupan masyarakat.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, perwakilan PT Asmin Bara Baronang, Yoga Sembada, kepada media ini menyatakan perusahaan telah menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut PT Asmin telah mengantongi penilaian Proper Hijau sebagai bentuk pengakuan terhadap pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
“Perusahaan akan terus berupaya mematuhi seluruh regulasi agar operasional berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yoga.
Meski demikian, DPRD memastikan pengawasan tidak berhenti di ruang rapat. Komisi II menegaskan akan terus mengawal perkembangan berbagai persoalan yang muncul di wilayah operasional PT Asmin.
Bagi dewan, satu hal yang menjadi ukuran bukanlah seberapa banyak penghargaan yang diraih perusahaan, melainkan seberapa tuntas konflik dengan masyarakat diselesaikan dan seberapa besar dampak positif yang benar-benar dirasakan warga di sekitar area tambang. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar