BPJS Warga Miskin Tak Boleh Disentuh Efisiensi: Pemprov Kalteng Bayari 650 Ribu Jiwa
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Ketua TPKK Provinsi Kalimantan Tengah Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjenguk pasien
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil posisi tegas dalam melindungi hak kesehatan masyarakat miskin. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemprov memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa warga tidak mampu tetap dibayarkan penuh.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bahkan memperingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak menjadikan sektor kesehatan sebagai korban pemangkasan anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menutup potensi eksklusi layanan kesehatan bagi warga miskin.
“Sekitar 650 ribu jiwa kami tanggung iuran BPJS Kesehatannya. Prinsipnya, tidak boleh ada warga miskin yang terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan iuran,” tegas Suyuti, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan skema perlindungan tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Pemerintah provinsi mengambil alih pembayaran iuran agar kepesertaan warga miskin tetap aktif dan bisa digunakan di fasilitas layanan kesehatan.
“Skemanya tetap BPJS. Bedanya, beban iuran tidak kami lempar ke masyarakat, tetapi diambil alih oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Gubernur Agustiar Sabran menaruh garis merah tegas terhadap wacana pemangkasan anggaran kesehatan di daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan jaminan kesehatan warga dalam struktur belanja daerah.
“Efisiensi anggaran itu perlu, tetapi jangan menjadikan BPJS masyarakat sebagai korban. Jangan kesehatan yang dikorbankan. Kesehatan adalah kebutuhan dasar, bukan pos belanja yang bisa dipangkas sembarangan,” ujar Agustiar.
Pemprov Kalteng juga menyiapkan skema pengaman bagi warga miskin yang belum terdaftar BPJS atau terkendala administrasi. Dalam kondisi kegawatdaruratan, pemerintah menyediakan layanan rawat inap kelas III gratis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.
“Dalam kondisi darurat, negara harus hadir. Warga tidak mampu tetap kami layani meski belum punya jaminan,” tegas Agustiar.
Kebijakan ini menegaskan arah keberpihakan Pemprov Kalteng: efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi hak dasar atas layanan kesehatan tidak boleh dinegosiasikan. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar