DPRD Kalteng Kritik Disdukcapil, Anggaran Terserap Tinggi tapi KTP-el dan Akta Masih Bermasalah
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

Dok. Portal Web Disdukcapil Kalteng.
DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Meski serapan anggaran dinilai tinggi, DPRD menilai pelayanan administrasi kependudukan belum menunjukkan hasil maksimal. Cakupan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan akta pencatatan sipil disebut masih jauh dari harapan, terutama di wilayah pedalaman dan kawasan 3T (terluar, terdepan, tertinggal).
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, secara terbuka mengungkapkan bahwa tingginya realisasi anggaran Disdukcapil belum sejalan dengan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Disdukcapil menunjukkan serapan anggaran yang tinggi, namun sejumlah indikator penting belum tercapai, termasuk cakupan kepemilikan KTP-el dan akta pencatatan sipil,” tegas Sudarsono dalam laporan resmi DPRD.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa DPRD mulai menyoroti pola kerja perangkat daerah yang dinilai terlalu fokus pada administrasi anggaran, namun belum optimal menyelesaikan persoalan pelayanan dasar masyarakat.
Padahal, dokumen kependudukan menjadi syarat utama masyarakat untuk mengakses layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga layanan perbankan.
DPRD menilai persoalan backlog dokumen kependudukan di sejumlah wilayah pedalaman tidak boleh terus dibiarkan berlarut.
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan langkah konkret melalui strategi jemput bola yang lebih agresif dan konsisten.
Selain itu, DPRD juga meminta peremajaan alat cetak KTP-el yang dinilai mulai menjadi kendala pelayanan di lapangan.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya selesai di laporan serapan anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah dokumen cepat selesai dan pelayanan mudah dijangkau,” ujar Sudarsono.
DPRD juga mengingatkan bahwa lemahnya pelayanan administrasi kependudukan berpotensi memicu persoalan sosial baru, terutama bagi masyarakat desa dan wilayah terpencil yang kesulitan mengakses hak-hak dasarnya akibat belum memiliki dokumen resmi. (mnc-red)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar