Gubernur Jadi Penentu Utama Upah Minimum 2026
- account_circle fe
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 206
- comment 0 komentar

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring.
DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah pusat mengingatkan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial menjelang penetapan upah minimum tahun 2026. Melalui arahan langsung Menteri Dalam Negeri, proses penetapan upah diminta berjalan tepat waktu, transparan, dan kondusif demi melindungi kepentingan pekerja serta dunia usaha.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur menjadi aktor kunci dalam penetapan seluruh komponen upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Menurutnya, kewenangan tersebut menempatkan gubernur sebagai titik sentral pengambilan keputusan.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota,” ujar Tito Karnavian saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (17/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sekitar satu pekan, Mendagri meminta pemerintah daerah segera mengintensifkan koordinasi agar tidak terjadi keterlambatan maupun polemik di daerah. “Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama dengan gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menetapkan nilai indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama. “Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan, antara 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Mendagri menekankan pentingnya prinsip keseimbangan dalam penetapan upah, yakni menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah aktif berkoordinasi agar proses berjalan tertib.
Sebagai penutup, Tito memastikan Kemendagri akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kami akan melihat dari 38 provinsi, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang masih perlu didorong,” pungkasnya. (db-red)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar