Karhutla Makin Meluas, Kalteng Belum Naikan Status Tanggap Darurat: Gubernur Bilang Begini
- account_circle fe
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar

Dok. Medsos FB TVOneNews
PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menunjukkan tanda-tanda serius di Kalimantan Tengah. Titik kebakaran terus muncul di sejumlah daerah, lahan yang terbakar semakin luas, sementara kabut asap mulai menjadi persoalan.
Namun, di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum juga menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di tingkat provinsi.
Padahal, sejumlah daerah sudah mengambil langkah lebih dulu.
Kota Palangka Raya bahkan memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 29 hari hingga 8 September 2026. Keputusan itu diambil menyusul meningkatnya titik api dan kabut asap di sejumlah kawasan, terutama lahan gambut.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kondisinya tak kalah mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Agustus 2026 tercatat 189 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 859 hektare.
Musim kemarau yang diperkirakan masih cukup panjang membuat ancaman karhutla belum bisa dianggap selesai.
Lantas, mengapa status provinsi belum dinaikkan?
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi di lapangan.
“Sekarang kabut asapnya masih turun naik,” kata Agustiar kepada awak media, di Aula Ja yang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Senin (17/8/2026) siang.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan bencana kabut asap besar pada 2019. Menurutnya, situasi Kalteng saat ini belum sampai pada kondisi separah ketika itu.
“Kalau kita ingat tahun 2019, jarak pandang itu sampai empat meter, sampai dua meter,” ujarnya.
Agustiar menyebut jarak pandang saat ini masih relatif normal.
“Sekarang alhamdulillah normal-normal saja,” katanya.
Meski begitu, sejumlah wilayah tetap menjadi perhatian pemerintah. Palangka Raya, Pulang Pisau hingga kawasan Pangkalan Bun disebut sebagai wilayah yang perlu diantisipasi.
“Yang dianggap rawan tentunya semuanya, Palangka Raya, Pulang Pisau sampai Pangkalan Bun. Kita antisipasi,” ujar Agustiar.
Pertanyaannya kini bukan hanya seberapa luas lahan yang sudah terbakar, tetapi seberapa jauh pemerintah harus menunggu sebelum status darurat provinsi ditetapkan?
Dengan karhutla yang terus bertambah dan musim kemarau yang belum berakhir, keputusan pemerintah provinsi akan menjadi penentu apakah penanganan dilakukan sejak dini atau baru bergerak ketika asap sudah semakin tebal. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar