Andreas Eno Kupas Dinamaika Penegakan Hukum Korupsi: Dari Regulasi Hingga Putusan Pengadilan
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 24 Jun 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus akademisi, Andreas Eno Tirtakusuma, saat menyampaikan materi kuliah umum.
DAYABORNEO, Ponorogo – Perang melawan korupsi di Indonesia ternyata tidak hanya ditentukan oleh kerasnya penegakan hukum. Di balik setiap perkara, terdapat dinamika regulasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang terus membentuk arah pemberantasan korupsi dari waktu ke waktu.
Perspektif itu disampaikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus akademisi, Andreas Eno Tirtakusuma, saat menjadi narasumber kuliah umum bertema “Korupsi dan Keuangan Negara” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Di hadapan mahasiswa dan civitas akademika, Andreas mengupas perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari perubahan norma dalam undang-undang, tafsir hukum yang lahir melalui putusan MK, hingga berbagai kebijakan peradilan yang memengaruhi proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum korupsi selalu berkembang mengikuti dinamika zaman. Ada perubahan norma dalam undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsir baru, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang menjadi rujukan dalam praktik peradilan,” ujar Andreas.
Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami bahwa perkara korupsi tidak cukup dilihat dari teks undang-undang semata. Pemahaman terhadap perkembangan putusan pengadilan dan praktik hukum menjadi bagian penting dalam membangun perspektif yang utuh.
Kuliah umum tersebut dinilai relevan dengan kondisi Ponorogo yang dalam beberapa tahun terakhir pernah menjadi sorotan akibat sejumlah kasus korupsi, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah hingga perkara kredit macet pada bank milik pemerintah yang berujung proses hukum.
Andreas bukan nama asing dalam penanganan perkara korupsi. Saat menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Kalimantan Tengah, ia menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, seperti kasus-kasus korupsi dana desa, korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik Muara Teweh, hingga perkara mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Menariknya, kegiatan akademik tersebut juga dibalut nuansa budaya khas Jawa Timur. Sebagai bentuk penghormatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ponorogo, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, menyerahkan cendera mata berupa miniatur Reog Ponorogo kepada Andreas.
Ponorogo sendiri dikenal sebagai Kota Reog, tanah kelahiran kesenian Reog yang telah menjadi ikon budaya Indonesia di mata dunia. Penyerahan miniatur tersebut menjadi simbol persahabatan sekaligus apresiasi atas kontribusi Andreas dalam berbagi wawasan mengenai pemberantasan korupsi kepada generasi muda calon penegak hukum.
Pihak fakultas berharap kuliah umum semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami tantangan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin kompleks di era modern. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar