THR Harus Turun Lebih Cepat: DPR Dorong H-14 Demi Lindungi Pekerja
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Gelombang mudik belum bergerak, tetapi perdebatan soal Tunjangan Hari Raya sudah memanas. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekan pemerintah agar mengubah pola lama pembayaran THR.
Ia mendorong agar perusahaan wajib menyalurkan THR minimal dua pekan sebelum Idulfitri, bukan lagi mepet H-7 seperti aturan sekarang. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar soal tanggal, melainkan soal keberpihakan pada pekerja dan denyut ekonomi nasional.
Edy menilai pembayaran terlalu dekat hari raya membuka celah pelanggaran. Perusahaan nakal kerap menunda, pekerja keburu libur, dan pengawas ketenagakerjaan kehilangan waktu untuk bertindak.
Dengan memajukan tenggat ke H-14, negara memberi ruang penegakan hukum bekerja sebelum arus libur melumpuhkan layanan pengaduan. “Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan sibuk memadamkan api setelah Lebaran,” tegas Edy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menggarisbawahi dampak ekonomi. THR yang cair lebih awal memampukan keluarga pekerja berbelanja kebutuhan pokok sebelum harga melonjak. Efek domino pun terjadi: pasar bergerak, UMKM berdenyut, dan perputaran uang terasa lebih panjang menjelang hari raya.
Edy menekankan THR bukan beban mendadak bagi perusahaan karena pos anggarannya sudah rutin disiapkan setiap tahun.
Untuk mewujudkan perubahan ini, Edy mendorong Kementerian Tenaga Kerja merevisi Permenaker No. 6/2016 agar tenggat pembayaran dimajukan ke H-14. Ia menilai aturan lama tak lagi relevan dengan realitas lapangan yang sarat cuti bersama dan libur panjang.
Di sisi lain, ia mengkritik wacana kerja dari mana saja (WFA) tanpa payung hukum jelas. Edy meminta pemerintah menyamakan rasa keadilan antara pekerja swasta dan ASN soal cuti bersama, serta mempertimbangkan sektor-sektor yang tak mungkin bekerja jarak jauh.
Bagi Edy, kebijakan Lebaran harus rapi di atas kertas dan adil di lapangan—agar pekerja merayakan hari raya dengan tenang, bukan dengan cemas menunggu haknya cair. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar