Tambang Tanpa Izin Direbut Negara, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Resmi Dikuasai Satgas PKH
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 292
- comment 0 komentar

Satgas PKH kuasai kembali 1.699 Hektar lahan tambang di Kalteng. (Foto. ist)
DAYABORNEO, Palangka Raya – Negara akhirnya memukul meja. Lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah yang bertahun-tahun dikuasai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tanpa izin resmi kini direbut kembali. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi pengambilalihan kawasan tersebut pada Kamis (22/1/2026), sekaligus mengakhiri praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan keuangan negara secara masif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan langkah ini bukan seremoni, melainkan tindakan hukum yang tegas. Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah memimpin langsung penguasaan lapangan di Kabupaten Murung Raya, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas-1 Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
“Satgas PKH mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini dikuasai PT AKT secara melawan hukum,” kata Barita.
Ia mengungkapkan bahwa izin operasi PT AKT telah dicabut Kementerian ESDM sejak 19 Oktober 2017. Artinya, hampir sembilan tahun perusahaan tersebut tetap menguasai dan mengeksploitasi kawasan tanpa dasar hukum.
“Lebih parah lagi, PKP2B yang sudah dicabut justru dijadikan jaminan utang ke pihak lain tanpa persetujuan pemerintah. Ini bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap negara,” tegasnya.
Satgas PKH juga menemukan PT AKT masih melakukan eksplorasi dan aktivitas tambang hingga Desember 2025 tanpa menyampaikan RKAB. Atas rangkaian pelanggaran itu, pemerintah menjatuhkan denda administratif fantastis senilai Rp4,24 triliun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini perampasan hak negara dan perusakan tata kelola pertambangan,” ujar Barita.
Di lokasi, Satgas PKH mencatat lebih dari 130 unit alat berat dan kendaraan tambang milik PT AKT kini berada dalam pengawasan negara. Untuk memastikan tidak ada upaya penguasaan ulang, TNI AD mengerahkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
“Negara hadir dan tidak akan lagi memberi ruang bagi tambang ilegal,” pungkas Barita. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar