UU PPRT Disahkan, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar

Dok. FB Kementerian Sekretariat Negara RI
DAYABORNEO, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah bertahun-tahun perjuangan advokasi, dan langsung disambut tepuk tangan serta haru para pekerja rumah tangga yang hadir.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa undang-undang ini menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.
“UU ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta membangun hubungan kerja yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum. Data berbagai lembaga menunjukkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia belum memiliki perlindungan kerja yang memadai, mulai dari jam kerja tidak pasti hingga minimnya jaminan sosial. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara mulai menutup celah tersebut. Regulasi ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan menjadi kunci implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi berisiko berhenti di atas kertas. Karena itu, peran kementerian terkait dan pemerintah daerah akan diperkuat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang turut hadir, menilai pengesahan ini sebagai langkah konkret negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi seluruh pekerja.
Secara analitis, kehadiran UU ini berpotensi meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik sekaligus mendorong standar kerja yang lebih profesional. Dalam jangka panjang, perlindungan yang jelas dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan produktif.
Pengesahan UU PPRT menandai babak baru: pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang terabaikan, tetapi sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional yang berhak atas perlindungan dan martabat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar