Minggu, 13 Sep 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » UU PPRT Disahkan, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Selasa (21/04/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah bertahun-tahun perjuangan advokasi, dan langsung disambut tepuk tangan serta haru para pekerja rumah tangga yang hadir.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa undang-undang ini menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

“UU ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta membangun hubungan kerja yang adil dan manusiawi,” ujarnya.

Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum. Data berbagai lembaga menunjukkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia belum memiliki perlindungan kerja yang memadai, mulai dari jam kerja tidak pasti hingga minimnya jaminan sosial. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak.

Dengan disahkannya UU PPRT, negara mulai menutup celah tersebut. Regulasi ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan menjadi kunci implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi berisiko berhenti di atas kertas. Karena itu, peran kementerian terkait dan pemerintah daerah akan diperkuat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang turut hadir, menilai pengesahan ini sebagai langkah konkret negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi seluruh pekerja.

Secara analitis, kehadiran UU ini berpotensi meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik sekaligus mendorong standar kerja yang lebih profesional. Dalam jangka panjang, perlindungan yang jelas dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan produktif.

Pengesahan UU PPRT menandai babak baru: pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang terabaikan, tetapi sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional yang berhak atas perlindungan dan martabat. (red-fe) 

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas Republik Indonesia, Kampus Khusus Cetak Calon Pemimpin Bangsa

    Universitas Republik Indonesia, Kampus Khusus Cetak Calon Pemimpin Bangsa

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DAYABORENO, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghadirkan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki misi berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya. Kampus ini disiapkan sebagai pusat pembinaan calon pemimpin nasional yang akan mengisi berbagai posisi strategis di pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN). Keberadaan URI ditandai dengan pelantikan Donny Ermawan […]

  • Peduli Satgas Karhutla Kalteng, Muhammad Syauqie Salurkan Bantuan Makanan dan Minuman

    Peduli Satgas Karhutla Kalteng, Muhammad Syauqie Salurkan Bantuan Makanan dan Minuman

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Perjuangan petugas di garis depan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mendapat perhatian dari Legislator PAN Kalteng, Muhammad Syauqie. Sebagai bentuk kepedulian, Syauqie menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan minuman kepada personel Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026). […]

  • NTP Naik Tipis: Petani Kalteng Belum Sepenuhnya Menikmati Kenaikan Harga Hasil Panen

    NTP Naik Tipis: Petani Kalteng Belum Sepenuhnya Menikmati Kenaikan Harga Hasil Panen

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Di tengah klaim membaiknya daya tukar petani di Kalimantan Tengah, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) justru mengungkap fakta lain yang patut menjadi perhatian. Meski Nilai Tukar Petani (NTP) naik pada Mei 2026, keuntungan usaha petani belum tentu ikut meningkat. BPS mencatat NTP Kalimantan Tengah naik tipis 0,21 persen, dari 139,43 […]

  • Nanik Mundur dari BGN, Presiden Prabowo Langsung Siapkan Pengganti

    Nanik Mundur dari BGN, Presiden Prabowo Langsung Siapkan Pengganti

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Istana bergerak cepat merespons mundurnya Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Tak ingin terjadi kekosongan di lembaga yang menjadi motor pelaksanaan program gizi nasional, Presiden Prabowo Subianto langsung memutuskan proses pergantian kepemimpinan pada hari yang sama. Kabar pengunduran diri tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di […]

  • Tampil dengan PDH Putih, Gubernur Agustiar Hadirkan Pesan Penghormatan di Ziarah Hari Jadi Kalteng

    Tampil dengan PDH Putih, Gubernur Agustiar Hadirkan Pesan Penghormatan di Ziarah Hari Jadi Kalteng

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar upacara ziarah memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (12/5/2026). Namun di balik prosesi penuh penghormatan itu, perhatian tertuju pada penampilan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang tampil berbeda mengenakan PDH putih. Di tengah dominasi warna pakaian dinas […]

  • Ombudsman RI Desak Pengawasan THR Diperketat, 652 Aduan Buruh Belum Tuntas

    Ombudsman RI Desak Pengawasan THR Diperketat, 652 Aduan Buruh Belum Tuntas

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh kembali jadi borok tahunan. Ombudsman RI membuka fakta pahit: 652 aduan pekerja soal maladministrasi THR sepanjang 2023–2025 belum tuntas ditangani. Negara dinilai masih setengah hati melindungi hak normatif buruh, sementara perusahaan bandel terus mengulang pelanggaran menjelang THR 2026. Anggota Ombudsman RI Robert Na […]

expand_less