Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » UU PPRT Disahkan, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Selasa (21/04/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah bertahun-tahun perjuangan advokasi, dan langsung disambut tepuk tangan serta haru para pekerja rumah tangga yang hadir.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa undang-undang ini menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

“UU ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta membangun hubungan kerja yang adil dan manusiawi,” ujarnya.

Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum. Data berbagai lembaga menunjukkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia belum memiliki perlindungan kerja yang memadai, mulai dari jam kerja tidak pasti hingga minimnya jaminan sosial. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak.

Dengan disahkannya UU PPRT, negara mulai menutup celah tersebut. Regulasi ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan menjadi kunci implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi berisiko berhenti di atas kertas. Karena itu, peran kementerian terkait dan pemerintah daerah akan diperkuat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang turut hadir, menilai pengesahan ini sebagai langkah konkret negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi seluruh pekerja.

Secara analitis, kehadiran UU ini berpotensi meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik sekaligus mendorong standar kerja yang lebih profesional. Dalam jangka panjang, perlindungan yang jelas dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan produktif.

Pengesahan UU PPRT menandai babak baru: pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang terabaikan, tetapi sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional yang berhak atas perlindungan dan martabat. (red-fe) 

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Kalimantan Tengah Januari 2026 Naik ke 4,09 Persen

    Inflasi Kalimantan Tengah Januari 2026 Naik ke 4,09 Persen

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 387
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Tekanan harga kembali menghantam Kalimantan Tengah di awal 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 mencapai 4,09 persen, dipicu lonjakan harga berbagai komoditas kebutuhan masyarakat. Kenaikan inflasi tersebut tercermin dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang melonjak dari 106,06 pada Januari 2025 […]

  • DPRD Kalteng Sorot Krisis BBM, Junaidi Bongkar Dugaan Pasokan Menyusut di SPBU

    DPRD Kalteng Sorot Krisis BBM, Junaidi Bongkar Dugaan Pasokan Menyusut di SPBU

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 316
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — Antrian panjang bahan bakar minyak (BBM) yang mengular di sejumlah SPBU di Kalimantan Tengah kini memantik alarm serius di parlemen daerah. DPRD Kalteng mendesak pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan, setelah muncul dugaan kuat bahwa persoalan bukan sekadar lonjakan konsumsi, melainkan berkurangnya pasokan BBM di lapangan. Wakil Ketua III DPRD […]

  • Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, ESDM: Bukan Proses Biasa

    Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, ESDM: Bukan Proses Biasa

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memantik perhatian publik, termasuk di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengaku baru mengetahui informasi pencabutan izin tambang tersebut dari pemberitaan media. Hingga […]

  • Ekspor Batu Bara Indonesia Anjlok 20 Persen

    Ekspor Batu Bara Indonesia Anjlok 20 Persen

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Kinerja ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari hingga November 2025 mengalami penurunan tajam. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas batu bara terkoreksi hingga 20,27 persen secara kumulatif, menjadi US$22,17 miliar atau setara Rp371,3 triliun dengan asumsi kurs Rp16.748 per dolar AS. Angka tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan capaian periode yang […]

  • Pemprov Kalteng Tekankan KPH Tak Boleh Kelola Hutan Tanpa Rencana

    Pemprov Kalteng Tekankan KPH Tak Boleh Kelola Hutan Tanpa Rencana

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pengelolaan hutan tanpa perencanaan yang jelas dan terukur. Melalui Klinik Pembinaan Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), Pemprov Kalteng mendorong seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menertibkan arah pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Kegiatan yang digelar di […]

  • DPR Resmi Sahkan UU Polri

    DPR Resmi Sahkan UU Polri

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Setelah melalui pembahasan panjang dan menyerap berbagai masukan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menandai fase baru reformasi kelembagaan Polri yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik terkait profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di […]

expand_less