Perputaran Uang Judi Online Rp286,84 Triliun Sepanjang 2025
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 99
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2025 masih berada pada level yang mengkhawatirkan, meski menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Total nilai transaksi judol selama 2025 mencapai Rp286,84 triliun, yang terekam dalam ratusan juta transaksi keuangan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, angka tersebut berasal dari 422,1 juta transaksi judi online yang terpantau sepanjang 2025.
“Total perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Angka ini menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Meski nilai transaksi menurun, PPATK masih mencatat tingginya jumlah pemain aktif. Sepanjang 2025, terdapat sekitar 12,3 juta masyarakat yang tercatat melakukan deposit judi online melalui berbagai instrumen pembayaran, mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet), hingga sistem pembayaran QRIS.
PPATK juga menyoroti perubahan pola atau modus penyetoran dana. Natsir menyebut penggunaan QRIS sebagai sarana deposit judi online mengalami peningkatan signifikan dibandingkan metode konvensional lainnya.
“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit, di mana penggunaan QRIS meningkat secara signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet,” jelasnya.
Dari sisi nominal deposit, PPATK mencatat adanya penurunan nilai setoran dana pemain. Jika pada tahun 2024 total deposit judol mencapai Rp51,3 triliun, maka pada 2025 angka tersebut turun menjadi Rp36,01 triliun.
Menurut Natsir, penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya penegakan hukum yang semakin intensif serta penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan judi online.
“Turunnya nilai deposit dan perputaran dana judi online merupakan hasil dari penerapan strategi yang lebih tepat, serta kerja sama yang semakin solid antara pemerintah dan pihak swasta,” ujarnya.
Di sisi lain, PPATK terus menyalurkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada aparat penegak hukum terkait rekening-rekening yang diduga menjadi penampungan dana judi online. Rekening tersebut selanjutnya diproses untuk pemblokiran dan penindakan lebih lanjut.
Langkah ini, menurut PPATK, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar