DPRD Kalteng “Sentil” Pemprov, Sengketa Tapal Batas dan DOB Dinilai Belum Serius Ditangani
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar

Juru bicara, H. Sudarsono saat membacakan laporan gabungan komisi DPRD Kalteng.
DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali melontarkan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kalteng terkait lambannya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah dan minimnya progres pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Persoalan itu menjadi salah satu catatan tajam DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026).
Dalam laporan gabungan komisi DPRD, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah dinilai belum maksimal menuntaskan persoalan batas wilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, menegaskan bahwa persoalan tapal batas sebenarnya bukan isu baru. DPRD bahkan menyebut masalah tersebut sudah berulang kali menjadi perhatian dalam pembahasan LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
“Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah perlu mengoptimalkan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota se-Kalimantan Tengah,” tegas Sudarsono.
Menurut DPRD, lambannya penyelesaian sengketa batas wilayah berpotensi memicu persoalan serius, mulai dari konflik administrasi, tumpang tindih kewenangan, hingga ketidakjelasan status kependudukan masyarakat di wilayah perbatasan.
Tak hanya itu, DPRD juga menilai Pemprov Kalteng belum cukup agresif mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), padahal aspirasi pemekaran wilayah terus berkembang di sejumlah daerah.
Karena itu, DPRD mendesak Gubernur Kalimantan Tengah turun langsung mengambil langkah strategis bersama Kementerian Dalam Negeri agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“DPRD meminta Gubernur lebih proaktif mengambil kebijakan bersama Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah guna menjamin kepastian hukum dan status kependudukan masyarakat,” ujar Sudarsono.
Bagi DPRD, persoalan tapal batas dan DOB bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan menyangkut pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga kepastian hak masyarakat di wilayah perbatasan.
“Kalau dibiarkan berlarut, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah harus serius menyelesaikan ini,” tandasnya.
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar