Kemenag Palangka Raya Ubah Pola Belajar Madrasah Saat Kabut Asap
- account_circle fe
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar

surat pemberitahuan penyesuaian pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di lingkungannya
PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya mengeluarkan surat pemberitahuan penyesuaian pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di lingkungannya, Rabu (19/8/2026).
Surat bernomor B/242/Kk.15.5.2/PP.00/08/2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala RA dan madrasah di lingkungan Kemenag Kota Palangka Raya.
Dalam surat tersebut disebutkan, langkah penyesuaian dilakukan menyusul meningkatnya intensitas karhutla yang menyebabkan kabut asap pekat dan penurunan kualitas udara.
“Perlu diambil pertimbangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh warga madrasah dengan tetap menjamin keberlanjutan pendidikan,” demikian isi surat tersebut.
Kemenag mewajibkan murid dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan madrasah.
Khusus murid jenjang RA, pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi mereka yang terdampak kabut asap tebal.
Sementara murid jenjang MI, MTs dan MA diminta menyesuaikan waktu masuk menjadi pukul 07.30 WIB, khususnya bagi wilayah yang terdampak.
Kemenag juga meminta sekolah untuk sementara meniadakan kegiatan upacara bendera, olahraga, senam bersama dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan. Aktivitas olahraga dan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan apabila dilakukan di dalam ruangan.
Selain itu, para murid diimbau mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih.
Bagi warga madrasah yang mengalami indikasi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Kemenag mengingatkan agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau klinik terdekat.
Kebijakan tersebut berlaku sejak surat ditetapkan. Jika kondisi udara kembali membaik, aktivitas pembelajaran dan kegiatan luar ruangan akan kembali seperti semula.
Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya, Muhidin Arifin.
Keputusan tersebut menjadi gambaran bahwa dampak karhutla dan kabut asap di Palangka Raya kini tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi mulai mengganggu aktivitas pendidikan dan kesehatan masyarakat. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar