KPK Bongkar Celah Anggaran di Barito Timur
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 26 Mei 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar

Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Website Komisi Pemberantasan Korupsi)
DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah celah dalam tata kelola anggaran di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menemukan berbagai anomali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan disusupi praktik penyimpangan.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
KPK menyoroti praktik usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan, ketidaksesuaian data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan pokir seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan yang berpotensi memunculkan manipulasi anggaran.
“Kalau sudah ada penetapan pagu, kita yang jadi mencari-cari program. Dari situ muncul modus lintas dapil dan mengambil pokir lainnya,” tegas Imam, dikutip dari KPK, Selasa (26/5/2026) malm.
Berdasarkan data KPK, terdapat 55 usulan pokir lintas dapil dari total 376 usulan yang terealisasi pada 2026. Selain itu, ditemukan 36 usulan pokir senilai Rp5,5 miliar yang disetujui namun tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
KPK juga menemukan perbedaan data antara SIPD dan dokumen kerja Pemkab Barito Timur. Dalam SIPD tercatat 56 usulan pokir senilai Rp13,3 miliar, sedangkan dokumen kerja pemda mencatat 205 kegiatan dengan nilai Rp15,7 miliar.
Tak hanya itu, sektor pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian serius. KPK menemukan dominasi pengadaan langsung mencapai 57 persen, indikasi pemenang proyek berulang, kesamaan alamat IP antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga dugaan persekongkolan proyek.
“Tinggal tanggung jawab dari bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga anggota DPRD memastikan prosesnya berjalan akuntabel,” tambah Imam.
KPK juga menyoroti tingginya belanja hibah dan bantuan keuangan di tengah menurunnya APBD Barito Timur tahun 2026. Meski demikian, Pemkab dan DPRD Barito Timur menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan KPK demi memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar