Istana Terbitkan Keppres Pejabat Baru Kejaksaan Agung
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 23 Jul 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar

Dok. BPMI Setpres
DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penataan di jajaran Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2026 yang mengatur pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, penerbitan Keppres merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Jaksa Agung setelah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
“Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang telah melalui pembahasan dan penilaian Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung. Karena itu, proses pengangkatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa memerlukan agenda seremonial.
Berbeda dengan pengangkatan pejabat negara pada umumnya, para pejabat yang tercantum dalam Keppres tidak akan menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara. Mereka akan resmi menduduki jabatan baru setelah menerima petikan Keputusan Presiden yang saat ini sedang diproses pemerintah.
“Begitu proses administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung, para pejabat yang ditunjuk dapat langsung melaksanakan tugasnya,” kata Prasetyo.
Menurut Mensesneg, percepatan administrasi dilakukan agar tidak terjadi kekosongan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas strategis Kejaksaan Agung. Pemerintah ingin memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif di tengah berbagai agenda penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penerbitan Keppres Nomor 87 Tahun 2026 sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan tata kelola kelembagaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan pengisian jabatan yang segera efektif, Kejaksaan Agung diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi penegakan hukum, memperkuat koordinasi internal, serta memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar