Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Polisi Aktif Isi Jabatan ASN, UU ASN Digugat ke MK

Polisi Aktif Isi Jabatan ASN, UU ASN Digugat ke MK

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali digugat. Tiga pemohon, yakni Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati, resmi mengajukan uji materi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai norma yang membuka ruang pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026, Kamis (12/2/2026), Syamsul Jahidin menegaskan praktik tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya yang dinilai telah menutup ruang tafsir penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

“Setiap produk hukum yang bertentangan harus dibatalkan,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Para Pemohon secara spesifik menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. Menurut Pemohon, ketentuan itu berpotensi mengaburkan batas antara jabatan sipil dan institusi berseragam yang secara konstitusional memiliki fungsi berbeda.

Mereka menegaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsekuensinya, anggota Polri aktif wajib menjaga netralitas dan tidak merangkap jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta memperbaiki konstruksi petitum yang dinilai belum lazim. MK memberikan kesempatan satu kali perbaikan hingga 25 Februari 2026.

Perkara ini dipandang strategis karena menyentuh batas tegas antara ranah sipil dan institusi keamanan. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menata relasi kewenangan antara jabatan ASN dan anggota Polri aktif di ruang birokrasi. (red-fe).

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kalteng Kunci Inflasi, BULOG Ditarik Jadi Benteng Pangan 2026

    Pemprov Kalteng Kunci Inflasi, BULOG Ditarik Jadi Benteng Pangan 2026

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas menghadapi ancaman inflasi dan gejolak pangan. Pemprov Kalteng resmi mengikat kerja sama strategis dengan Perum BULOG Wilayah Kalteng untuk mengamankan pasokan dan menstabilkan harga kebutuhan pokok sepanjang 2026. Kesepakatan Bersama (MoU) itu diteken langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung di […]

  • Pancasila Tidak Boleh Kalah oleh Korupsi

    Pancasila Tidak Boleh Kalah oleh Korupsi

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Di tengah dunia yang semakin tidak menentu, ketika perang, krisis ekonomi, dan persaingan geopolitik membentuk tatanan global baru, Indonesia memilih kembali meneguhkan pijakan pada fondasi yang telah menyatukan bangsa selama puluhan tahun. Dari Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (01/06/2026), Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa masa depan Indonesia tidak boleh ditentukan oleh kepentingan sesaat, […]

  • KPK Siap Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp311 Miliar

    KPK Siap Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp311 Miliar

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Uang hasil korupsi tidak selalu berakhir dalam bentuk rekening rahasia atau tumpukan uang tunai. Sebagian berubah menjadi rumah mewah, apartemen, kendaraan, barang elektronik, hingga barang-barang bermerek. Kini, aset-aset tersebut akan kembali ke negara melalui mekanisme lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 18 Juni 2026 mendatang, KPK akan melelang 108 aset […]

  • Dihujani Sorotan Publik, BPBD Bartim Buka Fakta di Balik Penghargaan Kontroversial

    Dihujani Sorotan Publik, BPBD Bartim Buka Fakta di Balik Penghargaan Kontroversial

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Tamiang Layang – Polemik penghargaan untuk PT Bartim Coalindo akhirnya meledak ke ruang klarifikasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Damkar Kabupaten Barito Timur angkat bicara secara terbuka dan tegas, menepis tudingan miring yang beredar luas di media sosial. Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (11/2/2026) di Kantor BPBD Damkar Bartim, Kepala Pelaksana BPBD Ahmad […]

  • MBG Merupakan Mesin Ekonomi Rakyat di Kalteng

    MBG Merupakan Mesin Ekonomi Rakyat di Kalteng

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh direduksi sekadar urusan dapur dan distribusi makanan. Program ini disebut sebagai instrumen strategis negara untuk menggerakkan ekonomi rakyat hingga ke desa-desa, termasuk di Kalimantan Tengah. Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, […]

  • Kalteng Masuk 10 Terendah Realisasi APBD Versi Kemendagri

    Kalteng Masuk 10 Terendah Realisasi APBD Versi Kemendagri

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 526
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo terkait capaian realisasi pendapatan daerah hingga 95,47 persen menjelang akhir tahun anggaran 2025 dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan data nasional yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam keterangan kepada media, Edy Pratowo menyebut realisasi pendapatan Provinsi Kalteng per 22 Desember 2025 telah mencapai […]

expand_less