Polisi Aktif Isi Jabatan ASN, UU ASN Digugat ke MK
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 14 Feb 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar

Dok. Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Ist).
DAYABORNEO, Jakarta – Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali digugat. Tiga pemohon, yakni Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati, resmi mengajukan uji materi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai norma yang membuka ruang pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026, Kamis (12/2/2026), Syamsul Jahidin menegaskan praktik tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya yang dinilai telah menutup ruang tafsir penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
“Setiap produk hukum yang bertentangan harus dibatalkan,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para Pemohon secara spesifik menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. Menurut Pemohon, ketentuan itu berpotensi mengaburkan batas antara jabatan sipil dan institusi berseragam yang secara konstitusional memiliki fungsi berbeda.
Mereka menegaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsekuensinya, anggota Polri aktif wajib menjaga netralitas dan tidak merangkap jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta memperbaiki konstruksi petitum yang dinilai belum lazim. MK memberikan kesempatan satu kali perbaikan hingga 25 Februari 2026.
Perkara ini dipandang strategis karena menyentuh batas tegas antara ranah sipil dan institusi keamanan. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menata relasi kewenangan antara jabatan ASN dan anggota Polri aktif di ruang birokrasi. (red-fe).
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar