DPRD Kalteng Kritik Kinerja Satpol PP: Dampak ke Masyarakat Dinilai Belum Terlihat
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 68
- comment 0 komentar

Dok. Portal WEB Satpol PP Kalteng.
DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kalteng dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Meski realisasi keuangan Satpol PP tercatat mencapai 90,03 persen, DPRD menilai capaian tersebut belum sejalan dengan kualitas dampak pelayanan dan penegakan aturan di lapangan. Kritik itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, secara terbuka menyoroti indikator kinerja Satpol PP yang dinilai masih sebatas administratif dan belum menyentuh hasil nyata bagi masyarakat.
“Indikator kinerja masih dominan berbasis aktivitas dan belum berbasis dampak atau outcome,” tegas Sudarsono dalam laporan resmi DPRD.
Catatan tersebut menjadi sinyal keras DPRD terhadap pola kerja perangkat daerah yang dinilai masih fokus pada penyerapan anggaran dibanding kualitas hasil program.
DPRD menilai, tingginya realisasi keuangan seharusnya berbanding lurus dengan meningkatnya efektivitas penegakan peraturan daerah, pelayanan ketertiban umum, hingga respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
Alih-alih puas dengan angka serapan anggaran, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pembenahan serius terhadap sistem kerja Satpol PP.
Dalam rekomendasinya, DPRD mendesak Gubernur Kalimantan Tengah segera menyusun indikator kinerja berbasis hasil, mempercepat penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta membangun kanal pengaduan masyarakat yang lebih responsif dan terintegrasi.
“Penegakan perda tidak boleh berhenti pada laporan kegiatan dan administrasi semata. Harus ada ukuran dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sudarsono.
Sorotan DPRD ini sekaligus memperlihatkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran publik.
Pembahasan LKPJ Gubernur 2025 sendiri dilakukan Komisi I DPRD Kalteng sejak 13 hingga 30 April 2026 melalui rapat internal, rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, hingga pendalaman bersama tim ahli DPRD. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar